SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kabupaten Sukabumi, Yulipri, S.T., M.T., mendorong masyarakat untuk mengakses informasi pemerintahan melalui kanal resmi guna memastikan informasi yang diterima benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Yulipri dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama insan pers pada kegiatan Program Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bertema “Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan, Sinergi Kejaksaan dan Pers untuk Masyarakat”, Kamis (1/10/2026), di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Yulipri mengatakan, derasnya arus informasi melalui berbagai platform digital membuat masyarakat membutuhkan sumber informasi yang kredibel. Kecepatan penyebaran informasi, menurutnya, perlu diimbangi dengan kepastian mengenai kebenaran dan sumber informasi tersebut.
“Informasi publik yang benar dan akurat sangat penting bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan akses informasi dari sumber yang jelas dan dapat dipercaya,” ujar Yulipri.
Ia menyebutkan, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi melalui website PPID Kabupaten Sukabumi. Kanal tersebut menjadi salah satu sarana pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses informasi publik kepada masyarakat.
“Website PPID Kabupaten Sukabumi dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan kemudahan akses informasi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yulipri menilai pers memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan insan pers perlu terus diperkuat dengan tetap menghormati tugas, fungsi, serta profesionalitas masing-masing.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik dan komunikasi yang baik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus mendorong agar informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan semakin mudah diakses masyarakat.
Namun, keterbukaan informasi tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai informasi yang terbuka untuk publik maupun informasi yang dikecualikan.
Yulipri juga berharap seluruh perangkat daerah dapat semakin responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat, sehingga pelayanan informasi publik dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan warga.
“Pada akhirnya, informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses akan membantu masyarakat memahami apa yang dilakukan pemerintah sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” pungkasnya.






