Proyek Rehabilitasi Irigasi Rawa DIR Handil Rakyat Diduga Salah Sasaran, Galian Saluran Masuk Perkebunan Sawit

KAPUAS, Sinarpaginews.com — Pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Rawa DIR Handil Rakyat yang berlokasi di Palingkau Seberang Blok A menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah titik koordinat lokasi pengerjaan galian saluran diduga tidak tepat sasaran dan dinilai melenceng dari pemanfaatan fasilitas irigasi pertanian rakyat.

​Berdasarkan pemantauan dan data lokasi di lapangan beberapa pekan lalu, sebagian pengerjaan galian saluran irigasi tersebut justru direalisasikan di area perkebunan kelapa sawit swasta atau warga, bukan mengaliri lahan pertanian tanaman pangan (padi) yang seharusnya menjadi sasaran utama program irigasi rawa.

​Kondisi seperti ini jauh melenceng dari program kerja yang seharusnya membantu masyarakat agar saluran irigasi dapat digunakan untuk lahan pertanian tanaman padi.

Kehadiran program rehabilitasi irigasi rawa tersebut semula diharapkan mampu meningkatkan produktivitas lahan sawah pasang surut serta mendukung ketahanan pangan di wilayah Desa Handiwong dan sekitarnya. Namun siapa sangka, program kerja galian tersebut dialihkan alokasinya ke kawasan sawit yang dinilai tidak memberikan dampak langsung bagi para petani padi.

Berdasarkan fakta di lapangan saat beberapa awak media ​ melakukan kontrol sosial, beberapa titik koordinat pengerjaan tersebut tidak tepat sasaran (tidak ada asas manfaatnya bagi usaha tani padi). Padahal irigasi rawa ini program kerjanya untuk membantu/mempermudah kelauar masuknya air mengaliri sawah-sawah warga demi menunjang tanaman padi, bukan dibuat di dalam perkebunan kelapa sawit.

​Selain permasalahan peruntukan lahan, ketidaksesuaian penetapan titik koordinat lokasi pekerjaan juga memicu pertanyaan terkait akurasi perencanaan dan pengawasan dari instansi terkait serta kontraktor pelaksana di lapangan.

Selain itu, ada beberapa poin yang di dapat, hasil dari investigasi lapangan yaitu:

A. Terkait asas manfaat dan beberapa titik koordinat lokasi galian saluran yang dikerjakan melenceng dari program usaha tani rakyat.

B. Paket proyek pekerjaan fisik dengan volume mencapai kurang lebih sekitar 19 kilometer ini dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2026. Di mana Proyek ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, tepatnya pada Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I Kalimantan II yang bertujuan untuk mendukung swasembada air nasional dan pertanian multikomoditas, proyek ini dijadwalkan rampung dalam 210 hari kalender oleh pihak kontraktor, PT Pista Karya Bersaudara.

Dalam investigasi tim, bahwa pengadaan barang/jasa ini dinilai jauh banting harga hingga nyaris separuh pagu (di bawah ambang batas 80 persen) bukanlah prestasi dengan dalih efisiensi.

Merujuk pada peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, postur anggaran ini diklasifikasikan sebagai penawaran sangat ekstrem yang masuk dalam zona merah pengawasan.

Tim awak media ini tengah membidik proses mitigasi ketat yang seharusnya dilakukan oleh Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketika penawaran masuk kategori ekstrem, aturan mainnya jelas jaminan
pelaksanaan tidak lagi menggunakan 5 persen dari nilai kontrak, melainkan wajib disita 5 persen dari Pagu Anggaran/HPS.

Proyek vital Kementerian Pekerjaan Umum yang dianggarkan Rp32,7 miliar ini, justru diteken di angka Rp17,7 miliar sama nilainya dengan pagu yang tercantum di plang proyek.

​Selisih harga yang menyentuh angka presisi Rp15 miliar ini memicu desakan publik, bertujuan agar satuan kerja terkait dapat transparan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang disahkan pada 3 April 2008 dan mulai berlaku efektif sejak 30 April 2010 tentang keterbukaan informasi publik dan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan, program kebijakan, proses pengambilan keputusan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.

Oleh Karena itu publik berhak tahu apakah fenomena ‘banting harga’ ini sudah melewati tahapan Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) yang ketat apa tidak, agar memastikan selisih ekstrem Rp15 miliar tersebut bukanlah kerugian tersembunyi bagi negara dan masyarakat Kabupaten Kapuas.

​Hingga berita ini diturunkan, agar Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II Palangka Raya, dan pengawas proyek dapat menyelesaikan program kerja mereka yang seharusnya. Dalam hal ini, evaluasi mendasar serta tindakan korektif sangatlah penting agar alokasi anggaran negara yang digunakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani padi. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *