Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

SINARPAGINEWS.COM, INDRAMAYU – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025.

Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, ia digiring petugas menuju mobil tahanan.

Selain Syaefudin, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka IH yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu.

Sementara satu tersangka lainnya, AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Kantor Kejati Jabar, Rabu (21/10/26).

Nur mengatakan, kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk menjalani proses penahanan.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *