Kejati  Periksa Bupati Lampung Timur Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

Kejaksaan46 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG – Tim Jaksa Penyidik dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa pejabat Lampung Timur berinisial MBR sebagi saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan dan penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur untuk Tahun Anggaran 2022.

Pemeriksaan pada Senin, 20 Januari 2025 tersebut berlangsung selama 10 jam mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

kpu

Mengutip akun Instagram resmi Kejati Lampung, pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan terkait kegiatan pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur yang berada di Kabupaten Lampung Timur.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah Lampung Timur.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi. Saat ini, perhitungan kerugian negara oleh auditor masih berlangsung. Adapun pagu anggaran dalam kegiatan ini adalah sebesar Rp 6.996.600.000

Diketahui, tim Kejati Lampung pada Kamis, 9 Januari 2026 lalu melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi MBR dan kantor terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Barang-barang yang diamankan di antaranya tas mewah merek Gucci senilai puluhan juta, sebuah mobil, belasan perhiasan dan jam tangan bernilai ratusan juta, serta sejumlah sertifikat tanah dan uang tunai Rp8 juta.

Anggaran pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati diketahui mencapai Rp6,9 miliar dari APBD Lampung Timur pada tahun 2022.(hms)

 

banner 336x280