Anggota Komisi IV DPR RI, Kembali  Soroti Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Bekasi

Politik27 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, BEKASI – Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Putra, menegaskan pentingnya penyelesaian polemik pembangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi yang menjadi perhatian publik. Dalam kunjungan kerja Tim Komisi IV DPR RI, Irham menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjalankan fungsi pengawasan terhadap program pemerintah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

“Kunjungan ini kami lakukan untuk melihat langsung kondisi pagar laut yang viral, memahami regulasi terkait, serta mencari solusi terbaik melalui aspirasi nelayan, petambak, pemerintah, dan pihak-pihak terkait,” ujar Irham, Rabu (22/1/2025).

kpu

Pagar laut sepanjang 3,3 km tersebut, menurut informasi yang diterima, dibangun atas kerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dalam rangka pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya. Namun, aktivitas PT TRPN dikabarkan mengganggu pasokan listrik dari PLTGU Muara Tawar yang berperan strategis dalam menyuplai listrik untuk Kompleks Istana Negara serta wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Irham menyoroti bahwa pembangunan pagar laut ini harus sesuai aturan hukum, termasuk ketentuan UNCLOS 1982, yang melarang pemberian sertifikasi hak atas laut. Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang mengubah pendekatan hukum laut dari rezim hak menjadi rezim perizinan.

“Pemanfaatan ruang laut secara menetap wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 19 UU Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, denda, atau sanksi administratif,” tegasnya.

Irham mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah menyegel lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, ia mengkritik lambannya tindakan yang baru dilakukan setelah kasus ini viral di media.

Kmisi IV DPR RI mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah segera melakukan investigasi mendalam terkait legalitas izin, studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

“Publik perlu dilibatkan dalam proses ini melalui diskusi terbuka dan kajian transparan. Dugaan bahwa pengurugan lahan dilakukan sebelum izin selesai harus dijawab dengan pendekatan kehati-hatian,” tambahnya.

Selain itu, Irham menyoroti dampak ekologis dari perubahan bentang alam yang berpotensi memengaruhi pola sedimentasi dan keseimbangan ekosistem pesisir. Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah serius untuk mengatasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sebagai langkah mitigasi, Komisi IV mendorong Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan untuk melakukan penanaman mangrove di sekitar dermaga. “Mangrove sangat penting untuk melindungi pesisir dari abrasi serta menjadi habitat pemijahan ikan alami,” jelasnya.

banner 336x280