SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG – Aparat Penegak hukun (APH) jangan tebang pilih berani periksa dan proses terkait adanya dugaan korupsi Pembangunan Apartemen Rakyat Rumah Deret Tamansari tahun 2023 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung yang beralamat Jl. Caringin No.103, Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung,
Dimana pekerjaan Optimalisasi Pembangunan Apartemen Rakyat Rumah Deret Tamansari dilaksanakan oleh PT AHK berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 602/03/OP.RDTS/PRRK.BRPK/PPK/2023 tanggal 18 September 2023 sebesar Rp11.241.946.210,91 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 102 hari kalender dari tanggal 18 September s.d. 28 Desember 2023.
Disampaikan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan Nomor 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 menyatakan sebagai berikut:
Kekurangan Volume Pekerjaan Optimalisasi Pembangunan Apartemen Rakyat Rumah Deret Tamansari pada DPKP sebesar Rp495.564.822,93
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang diwakili Kasub Auditorat Jabar I Joni Setiawan, dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) menyambut baik kehadiran awak media sinarpaginews saat mengadakan audiensi.(18/11/2024)
Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) Dalam audien menjelaskan,bahwa peran media itu sangat membantu “Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Dimana pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab.
Sedangkan dan laporan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing.
Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.
Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) (anton)