"Beli Mobil di Masa Relaksasi PPnBM, Jangan Lupa Tetap Dilindungi"

"Beli Mobil di Masa Relaksasi PPnBM, Jangan Lupa Tetap Dilindungi" Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM,JAKARTA – Di tengah pandemi serta PPKM yang sedang berjalan, berbagai stimulus dari pemerintah terus diberikan kepada masyarakat diantaranya di sektor otomotif. Pemberlakuan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) untuk pembelian mobil baru dengan kapasitas 1.500cc masih berlaku sampai 31 Agustus 2021. Hadirnya insentif ini menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat yang memang sedang mencari mobil dengan harga yang lebih murah.

Walaupun saat ini mobilitas masyarakat sedang dijaga ketat sehingga mengakibatkan penggunaan mobil yang lebih sedikit, tapi perlindungan tetap harus diberikan untuk unit mobil tersebut, karena sekalipun dalam kondisi terparkir masih terdapat risiko kerusakan terhadap mobil. Alangkah sayangnya bila mobil baru yang penggunaannya masih sedikit mengalami kerusakan yang memakan biaya cukup besar. Oleh karena itu pastikan mobil dilindungi dengan produk asuransi mobil.

Produk T-Drive adalah asuransi mobil dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang memberikan perlindungan terhadap mobil berupa ganti rugi terhadap risiko kerusakan akibat kecelakaan atau kehilangan. Tentunya perlindungan ini juga dilengkapi dengan berbagai kemudahan bagi pelanggan, diantaranya adalah tersedianya kanal digital dalam melakukan proses-prosesnya seperti pembelian, pembayaran hingga klaim yang dapat diakses melalui website tugu.com maupun aplikasi smartphone T-Drive.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar