Bupati Perbup Mengenai Pakian Dinas Bagi Pegawai PNS Di Kabupaten Garut Tahun 2021

Bupati Perbup Mengenai Pakian Dinas Bagi Pegawai PNS Di Kabupaten Garut Tahun 2021 Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, KAB GARUT - Bupati Kabupaten Garut, menerbitkan Peraturan Bupati Garut Nomor 135 Tahun 2021, tanggal 4 Oktober 2021, tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, dimana dalam Perbup tersebut ada salah satu ketentuan baru terkait pakaian dinas, yaitu penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Casual bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam Perbup Nomor 135 Tahun 2021 Pasal 6 ada beberapa ketentuan terkait penggunakan PDH Casual, seperti untuk pria yaitu kemeja lengan panjang atau pendek dengan warna bebas namun tidak bercorak, celana panjang dengan pilihan warna seperti hitam, abu-abu, biru, coklat atau krem, menggunakan ikat pinggang, kaos kaki, dan sepatu tertutup warna gelap atau warna tua tidak bercorak, dan terkahir menggunakan atribut yang terdiri dari papan nama, lencana KORPRI, serta tanda pengenal,” ujar Bupati Garut, Senin 11oktober 2021.

Rudy Gunawan memaparkan, ketentuan PDH Casual untuk wanita yaitu kemeja lengan panjang atau pendek dengan warna bebas namun tidak bercorak, rok panjang atau celana panjang dengan pilihan warna seperti hitam, abu-abu, biru, coklat atau krem, menggunakan ikat pinggang, kaos kaki, dan sepatu tertutup warna gelap atau warna tua tidak bercorak, bagi wanita muslim kerudung atau jilbab menyesuaikan, dan terkahir menggunakan atribut yang terdiri dari papan nama, lencana KORPRI, serta tanda pengenal.

Rudy, ini semua Berdasarkan Pasal 20 dalam Perbup tadi, dicantumkan bahwa penggunaan PDH Casual itu digunakan setiap hari Selasa, sementara untuk hari-hari lain tidak ada perubahan seperti hari Senin menggukan PDH warna khaki, Rabu menggunakan PDH kemeja putih, Kamis menggunakan PDH pakaian khas sunda, Jum’at menggunakan pakaian olahraga pukul 07.30 – 11.30 dan PDH Batik pukul 11.30 – 16.30, serta untuk perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja setiap hari Sabtu menggunakan PDH Batik,”jelasnya

Dalam Pasal 3 ada beberapa jenis pakaian PNS di Lingkungan Pembak Garut diantaranya :
a. Pakaian Dinas Harian (PDH), yaitu:
1. PDH khaki
2. PDH casual
3. PDH kemeja putih
4. PDH pakaian khas Sunda
5. PDH batik
b. Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah
c. Pakaian Sipil Harian (PSH)
d. Pakaian Sipil Resmi (PSR)
e. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
f. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Camat dan Lurah;
g. Pakaian seragam KORPRI
h. Pakaian LINMAS
i. Pakaian olahraga
j. Pakaian dinas Perangkat Daerah atau pegawai tertentu.

Semoga bisa menyesuaikan selam bekerja,"pungkasnya.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar