Catat! Sertifikat Vaksin Tak Jadi Syarat Kepengurusan Layanan di Kota Bekasi

Catat! Sertifikat Vaksin Tak Jadi Syarat Kepengurusan Layanan di Kota Bekasi Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, BEKASI - Kabar sertifikat Covid -19 menjadi syarat mengurus surat administrasi kependudukan (adminduk) hingga menerima bansos di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kabar itu tidak benar. Pemkot Bekasi belum menerapkan sertifikat vaksin sebagai syarat warga agar mendapatkan pelayanan administrasi.

"Jangan mempersulit layanan dengan menunjukkan kartu vaksin," jelas Walikota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan belum lama ini.

Rahmat masih berfokus menggencarkan vaksinasi. Sudah 400 ribu warga Kota Bekasi di vaksin per 30 Juli 2021.

Vaksinasi anak yang dimulai besok ini akan menargetkan 108 ribu pelajar SMP sederajat.

”Kita fokus pada vaksin,” tukasnya.

Akhir-akhir ini media sosial dihiasi cerita urus administrasi kependudukan atau KTP dengan syarat sertifikat vaksin yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh memastikan tidak ada penambahan syarat baru diluar ketentuan perundangan-undangan.

Penambahan syarat, termasuk sertifikat vaksin ini akan mempersulit masyarakat. Vaksinasi bisa didapatkan dengan syarat NIK, hal yang sama juga terjadi untuk mendapatkan NIK. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini diberlakukan.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apapun itu, kita akan melihat perkembangannya,” terangnya dikutip dari laman Kemendagri

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar