Pengadilan Federal Irak Tolak Gugatan Hasil Pemilu

Pengadilan Federal Irak Tolak Gugatan Hasil Pemilu Dok Puspen TNI Para hakim di Pengadilan Federal Irak.

SINARPAGINEWS.COM, IRAK - Seorang hakim Irak pada hari Senin (27/12/2021) membacakan putusan yang menolak banding yang diajukan sebelumnya oleh Hadi al-Amiri, Ketua Aliansi al-Fatah.

Pengadilan juga menolak permohonan untuk menghentikan prosedur pengesahan hasil pemilu, yang menunjukkan Gerakan Sadr, yang dipimpin oleh Moqtada al-Sadr, memimpin dengan 73 kursi, sementara Koalisi al-Fatah mengumpulkan 17 kursi.

Dikutip dari IRNA, banyak kelompok politik Irak, terutama faksi-faksi Syiah, percaya bahwa pemilu parlemen 10 Oktober telah direkayasa dan dicurangi.

Para penggugat hasil pemilu menuduh Komisi Tinggi Independen, yang seharusnya bersikap netral, telah mencampuri proses pemungutan suara dan menolak untuk menindaklanjuti pengaduan.

Sabtu lalu, ribuan demonstran berunjuk rasa menentang hasil pemilu di Baghdad dan kota-kota lain di Irak. (SPN/RM)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar