PBB: Hukum Internasional Mewajibkan Israel Akhiri Pendudukan

PBB: Hukum Internasional Mewajibkan Israel Akhiri Pendudukan Red

SINARPAGINEWS.COM, PBB - Perserikatan Bangsa-Bangsa mengumumkan bahwa semua negara dan organisasi internasional mempunyai kewajiban untuk mengakhiri kehadiran ilegaldi wilayah pendudukan Palestina.

Tehran, Parstoday- Sejak 7 Oktober 2023,  Israel  telah melancarkan perang dahsyat terhadap penduduk Jalur Gaza, yang mengakibatkan kehancuran besar-besaran dan kelaparan yang mematikan, juga mengakibatkan puluhan ribuan warga Palestina, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak gugur dan terluka.

Navi Pillay, ketua Komisi Dewan Hak Asasi Manusia PBB hari Jumat (18/10/2024) meminta semua negara untuk sepenuhnya menerapkan resolusi Majelis Umum yang disetujui pada 13 September 2024.

"Semua negara mempunyai kewajiban untuk mengakhiri pendudukan ilegal. dan berusaha mewujudkan sepenuhnya hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri berdasarkan hukum internasional," kata Navi Pillay.

Menyinggung pelanggaran hukum internasional yang dilakukan rezim Zionis di Jalur Gaza, Ketua Dewan Hak Asasi Manusia PBB menambahkan bahwa semua negara wajib untuk tidak mengakui klaim teritorial atau kedaulatan Israel atas tanah yang didudukinya di wilayah Palestina.

Navi Pillay menyerukan penghentian bantuan atau dukungan keuangan, militer dan politik dari beberapa negara kepada Israel dan menekankan bahwa dukungan dan bantuan kepada rezim Zionis akan membantu melanjutkan pendudukan ilegal terhadap rezim Zionis.

Pada tanggal 17 September, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi dalam pertemuan daruratnya yang ke-10 yang menuntut diakhirinya pendudukan wilayah Palestina oleh rezim Israel dalam waktu satu tahun.(PH)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>