Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji Pantau Jalannya Pemberlakuan PPKM Darurat

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji Pantau Jalannya Pemberlakuan PPKM Darurat Dok Puspen TNI

SINARPAGINEWS.COM, CILACAP – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji memantau jalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Cilacap pada hari Minggu (4/7/2021) dan berpesan kepada Camat serta Lurah di Cilacap Kota untuk terus memonitor PPKM di wilayahnya masing-masing.

Titik pantauan diantaranya Pasar Gede, Teluk Penyu, Posko PPKM Mikro Kelurahan Sidakaya Cilacap Selatan, Kantor Kecamatan Cilacap Tengah, Pasar Tanjungsari dan Lapangan Holcim Jalan Damar Cilacap Utara. Kegiatan pemantauan diisi dengan apel pagi di Kecamatan Cilacap Tengah dan memberikan instruksi kepada Forkopimcan dan satgas covid wilayah, penyemprotan desinfektan dan pengecekkan kondisi pasar.

“Pokoknya sekarang yang terpenting adalah menjaga masyarakat, sudah banyak korban, sampai pemakaman mulai penuh. Jangan sampai kita atau kerabat kita menjadi korban. Harus sehat.” Ujar Bupati kepada peserta Apel pagi.

Kabupaten Cilacap per tanggal 3 Juli mengalami penambahan kasus aktif sebanyak 90 kasus, sehingga total kasus positif aktif di Cilacap mencapai angka 2763 dengan penambahan kasus meninggal sebanyak 28 kasus. Karena itu, Bupati memerintahkan seluruh lapisan pimpinan di Kabupaten Cilacap untuk bisa memegang tanggung jawab dalam menjalankan PPKM dan menjaga warganya untuk tetap mematuhi aturan dan prokes.

PPKM darurat ini memperketat beberapa aturan seperti pelaksanaan shalat Idul Adha yang dilakukan di rumah masing-masing, pembagian daging qurban menggunakan kupon untuk menghindari terjadinya antrian, pembatasan jam operasional pasar, dan pembatasan jumlah tamu untuk pernikahan sebanyak 10-20 orang untuk akad nikah serta dilarang menggelar resepsi pernikahan.

“Kita harus tegas, Cilacap nomor satu di Jawa Tengah dan Indonesia ada di urutan kedua di Asia. Semoga PPKM Darurat ini sukses dan jumlah kasus aktif bisa berkurang. Semua harus kerja, Camat, Lurah, Polisi, TNI, Satpol PP, Pokdar, semua harus ikut mengawasi jalannya PPKM Mikro Darurat ini.” Tegasnya.

Bupati juga berpesan, jika ada warga yang positif dengan gejala ringan, sebaiknya melakukan isolasi mandiri di rumah dengan penjagaan dan pemantauan penuh dari satgas di wilayahnya. “Gejala ringan di rumah saja, tidak perlu ke rumah sakit karena semuanya sudah penuh. Nanti Lurah atau Camat pantau mereka, beri bantuan, jalankan lagi Jogo Tonggonya.” Pesan Bupati

PPKM Mikro Darurat resmi di berlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali dengan pembatasan-pembatasan yang lebih ketat dari yang pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini adalah salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 yang terus meningkat di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. (spb/mia)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar