Sekda Kab. Sukabumi - BPJS Ketenagakerjaan jaminan bagi para pekerja

Sekda Kab. Sukabumi - BPJS Ketenagakerjaan jaminan bagi para pekerja Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI - Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev): Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kab Sukabumi. Rapat dilakukan di Hotel Pangarango, Jumat (8/10/2021).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Diding Ramdani mengatakan rapat bertujuan memonitor dan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan perlindungan BPJS disektor swasta, kontraktor maupun Non ASN ini berjalan dengan baik.

Seperti diketahui Program BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), tambah Diding.

Sekda menyebutkan Rapat Monev ini merupakan bentuk sinergitas semua pihak terkait dalam rangka menunjang kelancaran seluruh program pembangunan di Kab Sukabumi. "Oleh karena itu saya harapkan dengan acara ini mampu mewujudkan pandangan yang sama terkait pentingnya menpersiapkan jaminan pekerja/pegawai selaku aset utama" ungkapnya.

Menurutnya ikhtiar tersebut sebagai wujud kepedulian dan rasa tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten sukabumi dan BPJS untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat terutama dikalangan pekerja maupun pegawai, baik itu ASN maupun Non ASN. "Sesuai dengan UU no 24/2011 tentang BPJS didalamnya tertuang tiga jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua terus berkembang menjadi lima yaitu Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan" pungkasnya.

Diakhir acara dilakukan penyerahan Klaim Jaminan Kematian akibat Kecelakaan Kerja oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan disaksikan oleh Sekda Kabupaten Sukabumi.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar