Dinkes Kota Bandung Kangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010

Dinkes Kota Bandung Kangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Red

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus    adanya dugaan penyelewengan dan penyimpangan dalam Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan Sebesar Rp.84.880.360.212,16 pada Dinas Kesehatan  (DINKES)  Kota Bandung tahun anggaran 2021 sehingga Dinkes Kota Bandung Kangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 201

Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2021  oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan permasalahan antara lain  adanya Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan Sebesar Rp.84.880.360.212,16

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas saldo Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan Kota Bandung menunjukkan hal-hal sebagai berikut Saldo Persediaan Dinas Kesehatan per 31 Desember 2021 disajikan sebesar  Rp.84.880.360.212,16 dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan dokumen persediaan dan Berita Acara stock opname per 31 Desember 2021 diketahui Saldo Persediaan Dinas Kesehatan per 31 Desember 2021 sebesar Rp 95.042.904.278,93 dengan rincian 

Dengan demikian penyajian saldo persediaan per 31 Desember 2021 di neraca tidak berdasarkan Berita Acara stock opname per 31 Desember 2021. BPK melakukan pengujian terhadap hasil stock opname per 31 Desember 2021, dengan hasil sebagai berikut:

1) Selisih Lebih dan Selisih Kurang Fisik Persediaan

Pada tanggal 14 Februari 2022, BPK bersama-sama dengan Inspektorat dan Pengurus Barang Dinas Kesehatan melakukan stock opname atas Persediaan Obat-obatan dan Bahan Material Habis Pakai pada Gudang Farmasi Dinas Kesehatan.

Berdasarkan stock opname, dokumen persediaan serta perhitungan tarik mundur diketahui terdapat selisih lebih catat dan kurang catat Persediaan. Adanya selisih lebih dan kurang fisik persediaan tersebut karena tidak akuratnya pencatatan mutasi persediaan di Gudang Farmasi.

2) Pencatatan Kartu Barang pada Gudang Farmasi Tidak Tertib

Petugas pengelola Gudang Farmasi tidak mencatat mutasi persediaan pada saat terjadi penerimaan dan/atau pengeluaran barang persediaan pada kartu barang. Pada pemeriksaan fisik persediaan tanggal 14 Februari 2022, kartu barang mencatat mutasi sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

Petugas pengelola Gudang Farmasi dan Kepala Gudang Farmasi menjelaskan hal tersebut terjadi karena adanya keterbatasan personil di Gudang Farmasi yang menangani pengelolaan persediaan, administrasi pencatatan, dan distribusi obat/BMHP untuk 80 UPT Puskesmas, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan UPT Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (P2KT). 

Tidak sesuai dengan peraturan negara:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pada Lampiran II.06 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan, Paragraf 14 yang menyatakan bahwa pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada: 1) Pasal 17 ayat (3) pada huruf r, yang menyatakan bahwa pengurus barang pembantu berwenang dan bertanggungjawab membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pengguna; dan 2) Pasal 318: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengamanan fisik barang persediaan dilakukan, antara lain menghitung fisik persediaan secara periodik; dan b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengamanan administrasi barang persediaan dilakukan antara lain: (1) Buku Persediaan; (2) Kartu Barang; Penyaluran Barang (SPPB); (6) Laporan Persediaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Semesteran/Tahunan; (7) Dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan. 3) Surat Keputusan Wali Kota Nomor 027/Kep.505-BKAD/2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2021

Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan persediaan dan potensi kesalahan penyajian laporan keuangan pada saldo persediaan dan beban persediaan.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta pihak Dinas Kesehatan (DiNKES) Kota Bandung  mempertanggungjawaban memberikan penjelasan  secara transparan ke publik terkait adanya dugaan  penyelewengan dan penyimpangan dalam Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan Sebesar Rp.84.880.360.212,16 pada DINKES  Kota Bandung tahun anggaran 2021.

Kami LAKI Jabar akan usut terus realisanya agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar akan melakukan kordinasi atas temuan melalui upaya pelaporan kepada pihak terkait "tandas Khoirul Anwar kepada Sinarpaginews.com, Rabu (26/4/2023).

Sementara dari pihak Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Bandung sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait temuan LAKI Jabar mengendus  adanya dugaan  penyelewengan dan penyimpangan dalam Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan Sebesar Rp.84.880.360.212,16 pada DINKES  Kota Bandung tahun anggaran 2021.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar