SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2021 yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:
-Terdapat kegiatan belanja modal yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan Kota Bandung Rp.10.134.510,755,00 yang TIDAK TEPAT dalam memenuhi Klasifikasi belanja modal. Realisasi belanja modal tersebut tidak dikapitalisasi menjadi aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2021 sesuai hasil rekon antara Bidang Aset dengan Dinkes Kota Bandung.
-Realisasi belanja modal peralatan dan mesin di Dinas Kesehatan Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) sebesar Rp 8.342.542.278,00 berupa pengadaan barang medis habis pakai yang dicatat sebagai persediaan namun dianggarkan di DPA sebagai Belanja Modal Peralatan Mesin dari Sumber Dana DAK Fisik.
-Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Bandung terdapat kapitalisasi aset yang berasal dari selain belanja modal Senilai Belanja Modal Rp. 43.712.800.00.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan perundang undangan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Buletin Teknis Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, Bab V. B. Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
1) Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewaperlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai.
2) Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 =https://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan-balikpapan/berita/tanggung-jawab-pejabat-pembuat-komitmen-ppk-dan-sanksi-hukum-dalam-pelaksanaan-anggaran-062177
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dalam Lampiran I.C. Kebijakan Penyusunan APBD, 2. Belanja Daerah, 2) Belanja Barang dan Jasa, huruf m). Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan. Realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa tidak sesuai dan tidak jelas dengan klasifikasi belanja.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta pihak Dinas Kesehatan (DiNKES) Kota Bandung mempertanggungjawaban memberikan penjelasan secara transparan ke publik terkait adanya dugaan penyelewengan dan penyimpangan dalam Pengelolaan dan Penatausahaan Penganggaran Belanja dan Kesalahan Selain Belanja Modal sebesar Rp.10.134.510,755
"Kami LAKI Jabar akan usut terus realisanya agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar akan melakukan kordinasi atas temuan melalui upaya pelaporan kepada pihak penegak hukum "tandas Khoirul Anwar kepada Sinarpaginews.com, Kamis (9/9/2023).
Sementara dari pihak Dinas Kesehatan (DINKES) Kota Bandung sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait adanya Penganggaran Belanja dan Kesalahan Selain Belanja Modal Dinkes Kota bandung Rp.10.134.510,755 pada tahun 2021.
Sementara Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DPC Kota Bandung Warya,SE. saat dimintai keterangan oleh awak media sinarpaginews.com sangat menyayangkan sikap Dinkes Kota Bandung yang masih membisu.
"Kami sungguh menyayangkan sikap dan penerimaan dari Dinkes Kota Bandung yang enggan memberikan jawaban dan tanggapan apapun terkait saat salah satu awak media memintai keterangan entah itu tidak pahan, tidak mengerti atau pura pura tidak tahu atau ada yang disembunyikan terkait masalah yang ditanyakan.
Sudah sepantasnya dan seharusnya dinas terkait memberikan hak jawab atau keterangan pers atas apapun yang ditanyakan awak media, dengan mengacu kepada UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan IPJI DPC Kota Bandung tidak akan tinggal diam" tandas ketua IPJI.
Editor: Red