SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Dalam membangun sinergitas penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jaksa memiliki peran yang sangat dominan. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum (APH), seorang Jaksa tak hanya wajib dibekali kecerdasan, namun juga harus memiliki integritas personal, kapabilitas, serta profesionalisme guna menjadi jaksa yang paripurna.
Pesan ini diutarakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Diklat Kejaksaan RI, Selasa (12/9/2023). Alex berharap agar 398 orang calon Jaksa yang tengah mengikuti PPPJ memiliki integritas, sebab penegakan hukum juga ada di tangan Jaksa.
“Saya selalu mengatakan, kalau Polisi, Jaksa, Hakim kerjanya profesional tidak akan butuh KPK. Beberapa waktu yang lalu KPK bahkan menangkap Hakim Agung. Sudah dari beberapa kalangan aparat penegak hukum ditangkap oleh KPK,” papar Alex.
Tak hanya itu, integritas seorang APH dapat dilihat dari kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Alex menambahkan, para calon jaksa nantinya akan diminta untuk melaporkan LHKPN setelah dilantik menjadi Jaksa. Tujuannya agar aparat penegak hukum punya kewajiban melaporkan LHKPN, sehingga dapat menjadi neraca awal saat menduduki posisi sebagai Jaksa.
“LHKPN nanti setiap tahun diperbaharui untuk dilihat apakah penambahan harta kekayaan sesuai dengan sumber penghasilan yang diterima. Dan itu menjadi alat atasannya untuk mengawasi bagaimana staf bekerja,” papar Alex.
Alex menambahkan, Jaksa selaku penyelenggara negara turut memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi apabila nanti saat sedang menangani suatu kasus menerima hadiah atau imbalan yang ada hubungannya dengan tugas dan jabatannya.
Sinergi KPK dengan Lembaga Penegak Hukum
Dalam mewujudkan optimalisasi pemberantasan korupsi, KPK terus membangun sinergitas dengan lembaga penegak hukum. KPK juga menjalin koordinasi dengan lembaga penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih saat melakukan penyidikan.
“Dalam rangka untuk sinergitas secara rutin KPK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kami membentuk deputi koordinasi dan supervisi. Menurut saya justru sebenarnya tugas KPK yang paling pokok di peran koordinasi dan supervisi,” kata Alex.
Ke depannya, KPK berharap agar para calon Jaksa selalu menunjukkan profesionalisme dalam setiap persidangan. “Jangan takut dengan pengacara-pengacara, nggak usah minder, tunjukkan Anda mampu”. Pengalaman saya sidang selama 4 tahun banyak belajar juga bagaimana teman-teman Jaksa membuktikan suatu kasus,” ucap Alex.
Tak hanya melakukan penindakan, para calon Jaksa juga diharapkan dapat melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi sebab para Jaksa juga memiliki peran dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Di KPK sendiri, peran dan sumbangsih Jaksa tidak terbatas pada fungsi Penuntutan saja. Pada praktiknya, tim Jaksa juga dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan aset recovery sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain itu, Tim Jaksa juga telah memperkuat KPK di berbagai lini tugas dan fungsi, diantaranya pada Biro Hukum, Sekretariat Dewan Pengawas, Koordinasi dan Supervisi, serta Tim Juru Bicara.
Editor: Red