SINARPAGINEWS.COM, KOTA CIREBON - Kelebihan Pembayaran 18 Paket Pekerjaan pada Dinas DPUPR Kota Cirebon 2021 patut diselidiki dan dipertanyakan .
Dari hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atas pertanggungjawaban belanja pemeliharaan jalan, gedung serta saluran sebagai berikut.
1.Volume Pekerjaan Perbaikan Jalan RW. 03 Kalijaga Kel. Kalijaga Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp.27.138.241,72
2.Volume Pekerjaan Perbaikan Jalan Komplek Cirebon Permai 1 RW. 3 Kel.Kecapi Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp.42.872.701,41
3.Volume Pekerjaan Pengaspalan Jalan RW. 04 Mega Endah Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp23.410.967,39.
4.Volume Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Gang Bandeng Kel. Panjunan Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp17.009.729,40
5.Volume Pekerjaan Perbaikan Jalan RT. 05 RW. 10 Komplek PDK Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp28.993.688,00
6.Volume Pekerjaan Pengaspalan Gang RT. 05 RW. 08 Cantilan Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp37.460.459,71
7.Volume Pekerjaan Perbaikan Jalan Lingkungan RT. 03 RW. 08 Kopiluhur Komplek Pesantren Kel. Argasunya Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp33.364.266,40
8.Volume Pekerjaan Perbaikan Jalan Lingkungan Menuju Pesantren Sumur Loa Kel. Argasunya Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp33.210.312,96
9.Volume Pekerjaan Perbaikan Jalan Penghubung RW. 08 - 09 Cibogo Kel. Argasunya Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp49.229.153,95
10.Volume Pekerjaan Perbaikan Jalan RW. 9 Sitopeng Depan Kantor Kel. Kalijaga Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp26.810.304,69
11.Volume Pekerjaan Perbaikan Jalan Lingkungan RT. 03 RW. 09 Cibogo Menuju Pesantren Kel. Argasunya Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp62.935.224,58
12.Volume Pekerjaan Perbaikan Jalan RW 1 Kel. Sunyaragi Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp30.198.925,33
13.Volume Pekerjaan Pengaspalan Jalan dan Saluran RT. 15 RW. 13 Taman Kalijaga Permai Kel. Kalijaga Kec. Harjamukti Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp11.717.810,96
14.Volume Pekerjaan Perbaikan Saluran Cangkol Utara RW. 04 Kel. Lemahwungkuk Kec. Lemahwungkuk Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp2.293.789,49
15.Volume Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Baperkam RW. 06 Sri Asih Kel. Larangan Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp6.142.984,55
16.Volume Pekerjaan Penambahan Ruang Baperkam RW. 04 Darmamukti Kel. Kecapi Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp2.603.136,19
17.Volume Pekerjaan Rehab Baperkam RW. 04 Mega Endah Kel. Karya Mulya Kec. Kesambi Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp1.809.183,00
18.Volume Pekerjaan Renovasi Sekretariat LPM Kel. Pegambiran Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp6.375.023,90
Menanggapi adanya kelebihan pembayaran pekerjaan Volume atas 18 Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Ditetapkan dalam Kontrak yang cukup pantastis,
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Jabar mempertanyakan dan patut diselidiki kenerja aparatur Pemerintah Kota Cirebon yaitu Kepala Dinas DPUPR selaku Pengguna Anggaran dan KPA dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Khoirul Anwar, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Jawa Barat
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Kepala Dinas Kepala DPUPR Kota Cirebon selaku Pengguna Anggaran dan KPA, harus mempertanggungjawaban secara transparan ke publik atas kerugian sesuai temuan BPK RI dan diduga kuat ada persekongkolan dengan pihak pelaksana.
“Kami LAKI Jabar seiring dengan momen anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2023 akan terus mengangkat kasus-kasus korupsi yang terhenti.
Akan usut terus realisanya agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar akan melakukan somasi dan kordinasi atas temuan melalui upaya pelaporan kepada Polda Jabar yang kami tembuskan kepada Dir Tipidkor Mabes Polri, Kejaksaan dan KPK terjadwal. "tandas Khoirul Anwar kepada sinarpaginews.com, Kamis (14/9/2023).
Sementara dari pihak Dinas Kepala DPUPR Kota Cirebon selaku Pengguna Anggaran dan KPA, terkait adanya temuan Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar atas Laporan Keuangan pada Tahun 2021 adanya Kelebihan Pembayaran Pekerjaan kepad pihak ketiga sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan dan tanggapan apapun. (wry)
Editor: Red