SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP WRC ( Watch Relation of Corruption ) mendesak pihak jajaran Polda Jabar untuk mengusut adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi, terkait BTT Pengadaan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Dikes Kota Bandung Rp.1.677.017.796.03.
Pemerintah Kota Bandung melakukan refocusing dan relokasi anggaran Tahun 2020 dengan penambahan pagu anggaran untuk percepatan penanganan Covid sebesar Rp.238.423.568.926.00 dari yang semula ditetapkan pada APBD Tahun 2020 sebesar Rp.33.986.836.308.00 menjadi Rp.272.400.405.234.00.
Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan Covid -19 pada Dinas Kesehatan Kota Bandung direalisasikan dalam bentuk kegiatan pengadaaan barang jasa berupa pengadan alat Kesehatan, alat Kedokteran, peralatan Laboratorium dan pendukung bahan Medis Habis Pakai (BMHP) alat tulis kantor,alat cetak, sistem aplikasi dan pengadaan lainya.
Pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid -19 mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tetang pengadaan barang/jasa.
BPK RI Perwakilan Jawa Barat telah melaksanakan audit tujuan tertentu atau realisasi Belanja Tahap I sebesar Rp.6.133.662.921.00 pada tanggal 10 s/d 23 Desember 2020.
Hasi audit diugkapkan No.LHA/861/PW10/32/2020. yang memuat kesimpulan diantaranya: Pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk covid 19 yang bersumber dari APBD pemerintah Kota Bandung belum sesuai dengan peraturan perundang undangan memenuhi prinsip 6T, serta bermanfaat dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk percepatan Covid-1
Hasil temuan dari hasil Audit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat menemukan permasalahan diantaranya: Sistem pengendalian intern atas kegiatan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 belum memadai
Terdapat kontrak pengadaan yang belum disertai dengan bukti kewajaran harga yang lazim.
Adanya penyimpanagn pencatatan penerimaan dan pengeluaran barang yang bersumber dari BTT pada gudang Farmasi cukup mengejutkan tidak cocok dan tidak sesuai.
Ditemukan terdapat pengadaan aset tetap dari BTT Tahap I yang belum dicatat pada kartu inventaris barang dan laporan keuangan pada Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Dalam rangka kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid 19 pada Dinas Kesehatan Kota Bandung dilaksanakan oleh pihak ke tiga dengan sisitem penunjukan langsung (Juksung).
Didapat adanya penyimpangan
Penetapan penyedia tidak berdasarkan analisa PPK namun berdasarkan arahan dari Penguasa Pengguna Anggaran (PA/KPA/PPTK) PPK tidak melaksanakan survey kaji cepat harga yang disampaikan oleh penyedia seluruh harga penawaran yang disampaikan oleh penyedia menjadi harga yang dipesan dan dituangkan dalam kontrak dan perjanjian (SPK).
PPK tidak mencari informasi ketersedian barang dari distributor dan pada katalog elektronik dengan dalih darurat Covid-19.
PPK tidak bisa menunjukan dokumen, bahan harga yang disepakati dalam surat pesanan dan kontrak merupakan harga yang terbaik dipilih berdasarkan ketersedian barang pada saat itu.
PPK tidak meminta penyedia menyiapkan dokumen bukti kewajaran harga.
Hasil evaluasi Dokumen Pendukung atas Komponen Pembentuk Harga dari Delapan Penyedia Ditemukan sebgai berikut:
1.Indikasi kelebihan pembayaran atas penyediaan fasilitas Laboratorium BSI 2 oleh PT.UTB sebesar Rp. 116.839.397.85 karena terburu buru.
2.Indikasi Kelebihan pembayaran atas pengadaan BMHP Rapid Test Antigen Covid -19 oleh PT.ZPN Sebesar Rp.983.406.000.00. dengan alasan darurat Covid-19.
3.Indikasi klebihan pembayaran atas Pengadaan BMHP Viruss Transport Media (VTM) oleh PT.SAM Sebesar Rp.576.772.398.20. dengan alasan darurat Covid-19
Inspektorat Kota Bandung belum melakukan Audit atas Kewajaran Harga Pengadaan Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 Bidang Kesehatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hasil konfirmasi Inspektorat Kota Bandung belum melakukan Audit atas Kewajaran Harga Pengadaan BTT penanganan Covid-19 Bidang Kesehatan
Diketahui bahwa dari seluruh pekerjaan Belanja Tidak Terduga ( BTT) penanganan Covid-19 bidang kesehatan di Dinas Kota Bandung pada tahun 2020 sebesar Rp. 91.019.100.571.00 Inspektorat Kota Bandung belum melakukan sama sekali audit kewajaran harga terhadap pekerjan dimaksud.
Hal tersebut tidak sesuai dengan
1.Peraturan Presiden Tahun 2018 tetang pengadaan barang dan jasa
2 Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tetang Pengadaan Barang dan jasa dalam keadaan darurat
3 Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tetang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012
4.SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tetang penjelasan atas pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
5,Peraturan Menteri Dalam Begeri Nomor. 33 Tahun 2019 tetang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.20 Tahun 2020 tetang percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan pemerintah daerah.
Hal tersebut mengakibatkan
Kelebihan Pembayaran atas Penyediaan Fasilitas Laboratorium BSI-2
Kelebihan Pembayaran atasPengadaan BMHP Rapid Test Antigen Covid-19 dan
Kelebihan Pembayaran atasPengadaan VTM sewbesar Rp. 1.677.017.796.05 (Rp.116.839.397.00 + Rp. 983.406.000.00 + Rp. 576.772.398.20)
Ali Sopyan, Devisi Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP WRC ( Watch Relation of Corruption )
Ali Sopyan (DPP WRC) Devisi Pengawasan Aset dan ke Uangan negara Republik indonesia dan penindakan, Atas permasalahan tersebut minta Dinas Kesehatan Kota Bandung jangan berlindung di balik alasan dengan dalih mengingat kondisi darurat sehingga pengadaan/pembelian barang dengan penunjukan langsung, begitu juga dengan Laboratorium BSI,
Diduga kuat Dinas Kesehatan Kota Bandung melakukan Mark up Berjemaah, begitu juga Inspektorat Kota Bandung Masih tutup mata ."tandas bang Ali.
Sementara Dinas Kesehatan Kota Bandung saat dikonfirmasi awak media sinarpaginews.com melalui surat konfirmasi dan melalui bagian humasnya enggan memberikan jawaban apapun terkait BTT Pengadaan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Dikes Kota Bandung Rp.1.677.017.796.03 "Mohon maaf Pa semuanya sudah kami sampaikan kepada pimpinan Kami terkait berita tersebut, tapi sampai saat ini pempinan kami belum memberikan jawaban apapun" Jawab Hadi lewat WhatsAppnya.
Editor: Red