Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Biro Organisasi Jabar Rp 75.680.000.00 Dipertanyakan

Kelebihan  Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Biro Organisasi  Jabar Rp 75.680.000.00 Dipertanyakan Khoirul Anwar, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Jawa Barat

SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG - Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran(TA) 2021 menemukan adanya Kelebihan pembayaran Biaya perjalanan Dinas Biro Organisasi  Prov Jabar Sebesar Rp 75.680.000.00,

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Sebesar Rp.391.529.953.097.00 dari anggaran sebesar 453.367.944.676.00 atau 60 persen.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 910/KEP.309-ORG/2020 tetang standar biaya Umum Pemerintah Daerah Preovinsi Jawa Barat tahyn 2021.

Standar Biaya umum diantaranya telah mengeluarkan pelaksanaan perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, serta uang harian kegiatan rapat/pertemuan diluar kantor.

Ketentuan standar harga tersebut digunakan sebagai acuan batas nilai tertinggi dalam menyusun anggaran belanja Tahun 2021 dan pelaksanaan atau realisasi belanjanya.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dan bukti pertangungjawaban perjalanan dinas pada realisasi belanja perjalanan dinas dalam negeri bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat Sebesar Rp 75.680.000.00,

Hasil uji petik terhadap dokumen pertangungjawban belanja dinas bulan Nopemberdd an Desember 2021 masih ditemukan pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan standar Biaya Umum pemerintah Provinsi Jabar 2021.

Selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap aplikasi kehadiran kepegawaian K-MOB diketahui bahwa terdapat pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas namun dibayarkan uang harianya sebesar Rp 75.680.000.00

Tidak Sesuai Dengan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahyun 2019 Tetang pengelolaan keuangan daearah pada ; Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 15 Ayat 2. b.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. d.Keputusan Gubernur Jawa Barat 910/KEP/039-ORG/2020 tetang standar biaya umum pemerintah daerah Provinsi Tahun 2021. Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan sebesar Rp 75.680.000.00

Terjadi karena Kepala Biro dalam melakukan pengawasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas luar daerah yang menjadi tanggung jawabnya: tidak optimal dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran serta keabsahan bukti-bukti pengeluaran.

Pelaksana perjalanan dinas dalam negeri tidak mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penggunaan dan pertangungjawaban perjalanan indikasi ada permainan dengan pihak ke tiga.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Jawa Barat Khoirul Anwar mendesak pihak jajaran Kejati  untuk mengusut adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait adanya Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Biro Organisasi Sebesar Rp 75.680.000.00 hasil Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat  tahun 2021 dan tidak menutup kemungkinan masih ada dugaan penyimpangan lainya yang patut diselidiki, "Tandas Bang Khoirul Anwa kepada  sinarpaginews.com (19/9/2023).

 

 

 

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar