SINARPAGINEWS.COM, KAB. INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu dalam LRA Tahun 2021 (audited) menyajikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp.120.670.662.483,00 dengan realisasi sebesar Rp97.973.702.976,00 atau 81,19%.Digunakan untuk belanja modal pembangunan jalan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan belanja modal Jalan, Irigasi dan Jaringan menunjukkan terdapat pelaksanaan 11 paket pekerjaan jalan tidak sesuai perjanjian pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR sebesar Rp.944.311.448,09.
1.Dinas Lingkungan Hidup
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan pekerjaan oleh Dinas Lingkungan Hidup, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume fisik pada pekerjaan Pembangunan Jalan Inspeksi TPA Kertawinangun sebesar Rp76.453.899,79
Pekerjaan Pembangunan Jalan Inspeksi TPA Kertawinangun dilaksanakan oleh CV BHS & Co berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor 027/1260/PSLB3 tanggal 28 September 2021 sebesar Rp332.959.000,00 (termasuk PPN).
2. Dinas PUPR
Pengujian terhadap kegiatan peningkatan jalan lingkungan secara uji petik diketahui terdapat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai perjanjian pada 10 pekerjaan pembangunan jalan dan rekonstruksi jalan pada Dinas PUPR. Kekurangan volume tersebut berasal dari tebal lapisan maupun luas jalan yang terbayar melebihi fisik di lapangan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.867.857.548,30,
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat bersama Penyedia Jasa dan PPK, diketahui terdapat dengan rincian sebagai berikut.
1) Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Pringgacala –Tanjakan sebesar Rp10.767.596,00 Pekerjaan Peningkatan Jalan Pringgacala - Tanjakan dilaksanakan oleh CV RA.
2) Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Srengseng – Kedokanbunder sebesar Rp.80.837.967,67Pekerjaan Peningkatan Jalan Srengseng - Kedokanbunder dilaksanakan oleh CV AJ.
3) Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Srengseng – Kapringan sebesar Rp7.835.255,34 Pekerjaan Peningkatan Jalan Srengseng - Kapringan dilaksanakan oleh CV AJ
4) Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Pasar
Karangampel sebesar Rp32.296.312,65 Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasar Karangampel dilaksanakan oleh CV JG
5) Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkir –Cemara sebesar Rp102.128.140,87 Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkir - Cemara dilaksanakan oleh CV GM
6) Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Pasekan –Karanganyar sebesar Rp96.334.216,36 Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasekan - Karanganyar dilaksanakan oleh CV TAM
7)Kekurangan voluma Pekerjaan Peningkatan Jalan Blok Krangjruju (Prajagumiwang) dilaksanakan oleh PT Mrn sebesar Rp110.717.558,38
8) Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Sukaslamet – Gantar sebesar Rp272.549.424,05 Pekerjaan Peningkatan Jalan Sukaslamet - Gantar dilaksanakan oleh CV DM
9) Kekurangan volume fisik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lobener – Majasih sebesar Rp58.667.966,25 Pekerjaan Peningkatan Jalan Lobener - Majasih dilaksanakan oleh CV TAM.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas PUPR kurang optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Jawa Barat Khoirul Anwa, mendesak pihak jajaran Kejati untuk mengusut adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait adanya Kekurangan Volume pada 11 paket pekerjaan jalan tidak sesuai perjanjian pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu sebesar Rp.944.311.448,09.
Hasil Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat tahun 2021 dan tidak menutup kemungkinan masih ada dugaan penyimpangan lainya yang patut diselidiki, "Tandas Khoirul Anwa kepada sinarpaginews.com (20/9/2023).
Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu terkait adanya Kekurangan Volume pada 11 paket pekerjaan jalan tidak sesuai perjanjian pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR sebesar Rp.944.311.448,09 dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada tahun 2021 belum memberikan keterangan.
Editor: Red