Anggaran Dana Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung Patut Di Pertanyakan

Anggaran Dana Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung Patut Di Pertanyakan Ahmad spn

SINARPAGINEWS.COM, KAB BANDUNG - Anggaran Dana Desa (ADD) Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung patut di Pertanyakan.

Terkait adanya pembangunan TPT di kampung Cisurupan RT.01 RW. 12 yang pembangunannya belum selesai dikerjakan masih terbengkalai oleh pemborong atau pihak ke tiga  belum beres diselesaikan sementara Kepala Desa dalam pengawasan pembangunanya masih tutup mata.

Dengan adanya temuan dan keluhan warga Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjanbu Kabupaten Bandung, awak media mencoba meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Cukanggenteng ke kantornya, tetapi  selalu tidak ada ditempat. konfrimasi lewat teleponpun tidak ada jawaban, awak media bolak Balik ke kantor desa juga gak pernah ada.

Padahal awak media ingin minta tanggapan dari hasil temuan dilapangan, salah satunya terkait  Pembangunan TPT di kampung Cisurupan Rt.01 Rw. 12 yang pembangunannya belum selesai dikerjakan diduga kuat anggaranya terpakai urusan yang lain.

Wargapun mengeluhkan kenapa tidak cepat diselesaikan, dan menurut sumber masalah anggarannya tidak tahu karena gak ada pagu Waktu pengerjaan TPT tersebut dan mereka saat ditanya siapa pemborongnya merekapun tidak tahu.

Kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) dan Instansi terkait, dengan adanya kejadian dan Keluhan masyarakat di Desa  Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu ini diharapkan harus di tindak lanjut agar permasalahan bisa cepat selesai dan pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus bisa dipertangung jawabkan.'

Sementara Kepala Desa  Cukanggenteng Rosiman, secara tertulis kepada redaksi sinarpaginews.com menyampaikan pernyataan bahwa terkait dengan pembangunan  Tembok Penahan Tanah (TPT) di kampung Cisurupan RT.01 RW. 12  untuk pendanaanya bersumber dari anggaran Kabupaten Bandung (Disperkimtam) Tahun 2023, bukan bersumber dari anggaran Desa (ADD). Demikian disampaikan secara resmi melalui surat pernyataan tanggal 22/9/2023.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar