SINARPAGINEWS.COM, KOTA CIREBON - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait dugaan peyelewengan pedapatan daerah yaitu Kekurangan penerimaan pajak Kota Cirebon sebesar Rp.502.108.887.55 dan dari sanksi administrasi sebesar Rp.220.745.077.74 pada tahun penerimaan pajak 2020.
Diduga kuat dijadikan santapan empuk dan masuk kantong para oknum pejabat terkait dan masih dipertanyakan pengembalianya.
Pada Tahun 2020 Pemerintah Kota Cirebon menganggarkan Pendapatan pajak Daerah sebesar Rp. 160.037.711.000.00 dengan realisasi sebesar Rp.153.928.723.961.00. atau 96.18%.
Pajak tersebut berasal dari pendapatan pajak Hotel, tempat Hiburan,Reklame, Penerangan jalan, Parkir, Air bawah tanah, PBHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dari hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat secara intensip terhadap simpemda, lamporan omzet dan konfirmasi kepada Wajib Pajak (WP) menunjukan permasalahan berupa kekurangan penerimaan pajak dan sanksi Adminitrasi yang belum dikenakan kepada wajib pajak dengan uraian sebagai berikut:
Kekurangan penerimaan pajak Hotel minimal sebesar Rp. 314.345.454.55
Kekurangan penerimaan pajak Restoran minimal sebesar Rp. 187.763.433.00
Sanksi administrasi pajak daerah belum dikenakan sebesar Rp. 220.745.047.74
Hal tersebut tidak sesuai dan melanggar perturan yang sudah ditentukan Peraturan daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2012 tetang petunjuk pajak Hotel. Peraturan daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tetang pajak daerah (PAD) pasal 76 ayat 2. Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cirebon Nomor 50 Tahun 2012 tetang petunjuk pelaksanaan pajak Restoran.’ Syarat syarat umum kontrak masing-masing kotrak pada angka 6.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menyampaikan dari kekurangan tersebut kepada kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan PAD agar melakukan penagihan tunggakan pajak Sebesar Rp. 502.108.887.55 dan Sanksi Administrasi sebesar Rp. Rp. 220.745.047.74
Dan dari kekurangan tersebut telah menyetor sebesar Rp.102.901.802.00 Rp. 220.745.047.74 ke Kas Daerah.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Wali Kota Cirebon melalui Kepala Sub Bidang evaluasi dan pelaporan PAD agar melakukan penagihan tunggakan pajak dan harus menyampaikan terkait pertanggungjawaban secara transparan dilaporkan pengembalianya kapan dan sesuai nilai temuan Badan pemeriksa keuangan BPK RI, dan kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya. "tandas Anwar kepada Sinarpaginews.com, Sabtu (22/9/2023).
Sementara dari pihak pemda setempat sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait temuan LAKI Jabar yang mempertanyakan Pajak Daerah Kota Cirebon terkait diduga adanya peyelewengan pedapatan daerah yaitu Kekurangan penerimaan pajak Kota Cirebon sebesar Rp.502.108.887.55 dan dari sanksi administrasi sebesar Rp.220.745.077.74 pada tahun penerimaan pajak 2020. akibat belum dikenakanya sanksi Administratif Pajak kepada wajib pajak (WP).*
Editor: Red