SINARPAGINEWS. COM, PURWAKARTA, -Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang harus wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN, karena hasil dari tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening PJU sesuai kemampuan Pemerintah.
"PLN diamanahkan undang - undang, dalam hal ini Perda, untuk memungut PPJ, Karena berdasar Perda maka PPJ diberlakukan utk semua pelanggan listrik se-kabupaten / kota, PPJ dipungut oleh PLN bareng dengan tagihan rekening listrik bulanan, besarnya bervariasi sesuai tarif / daya sesuai dengan persenan yang diatur pada Perda," Ujar Singgih Kuncorojati Manager ULP PLN Purwakarta, Rabu (20/9).
Dikatakannya, Besaran PPJ ditetapkan berdasarkan Kewenangan Pemda dan DPRD masing-masing , PPJ juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah. Besaran PPJ ditetapkan berdasar kewenangan Pemda dan DPRD.
Sementara untuk listrik prabayar PPJ dipungut ketika pelanggan melakukan pembelian token, jadi sudah otomatis PPJ nya masuk, setelah PPJ ditarik oleh PLN maka berikutnya PPJ tersebut disetor ke Pemkab, jadi pengelolaan serta pemanfaatannya dilakukan oleh Pemkab," Lanjut Singgih.
Manager ULP PLN Purwakarta, Singgih Kuncorojati juga berterimakasih serta berharap kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk selalu tertib membayar listrik.
"Kepada masyarakat Purwakarta saya mengucapkan terimakasih atas kepedulian nya kepada PLN Purwakarta, Kita (PLN) berharap kepada seluruh masyarakat umum khususnya masyarakat Kabupaten Purwakarta agar selalu tertib membayar listrik karena akan berpengaruh kepada besar PPJ yang ditarik dan disetorkan kembali ke Pemkab," Demikian Singgih Kuncorojati.(ms)
Editor: Markus Sitanggang