Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Pemkot Bandung Rp.55.501.600,Dipertanyakan

Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Pemkot Bandung Rp.55.501.600,Dipertanyakan Red

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2021 yang di Lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebesar Rp.55.501.600,00. di Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung dalam LRA untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp.2.236.006.671.238,00 atau 89,60% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2.495.454.285.605,00. Rincian anggaran dan realisasi Belanja Pegawai TA 2021 adalah sebagai berikut:

Komponen terbesar dari Belanja Pegawai antara lain Belanja Gaji dan Tunjangan ASN yang dianggarkan sebesar Rp1.115.978.231.412,00 denganrealisasi sebesar Rp1.002.572.192.851,00 atau 89,84%; serta Belanja Tambahan Penghasilan yang dianggarkan sebesar Rp817.687.640.326,00 dengan realisasi sebesar Rp.749.080.615.768,00 atau 91,61%.

Terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas enam pegawai yang pensiun APS, lima pegawai yang pensiun BUP, dan tujuh pegawai yang telah meninggal dunia dengan nilai keseluruhan sebesar Rp198.063.200,00 dengan rincian sebagai berikut.

Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
1.Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp 59.929.600,00
kepada pegawai yang pensiun APS Pada TA 2021 terdapat enam belas ASN Pemerintah Kota Bandung yang pensiun APS. Analisa data terkait yang diperoleh dari BKPSDM menunjukkan masih terdapat pembayaran gaji dan tunjangan kepada enam pegawai APS, sehingga terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 59.929.600,00

2.Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp 51.953.800,00 kepada pegawai yang pensiun BUP Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran gaji atas lima pegawai yang telah melewati BUP senilai Rp.51.953.800,00.

3.Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp.86.179.800,00 kepada pegawai yang meningal dunia Selama tahun 2021 terdapat 111 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang meninggal dunia.

Pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi pembayaran gaji dan tunjangan s.d bulan Desember 2021 menunjukkan bahwa terdapat tujuh pegawai masih menerima pembayaran Gaji dan Tunjangan setelah 5 bulan dari bulan meninggal dunia. Total kelebihan pembayaran tunjangan tersebut sebesar Rp 86.179.800,00 dengan rincian sebagai berikut.

1 DHN 197506222008011005 Kecamatan Antapani 12.565.700,00
2 ASD 196402281991031005 Dinas Perhubungan 4.375.800,00
3 NIS 196507221988032005 Dinas Pendidikan 27.464.400,00
4 YSN 198407112019032005 Dinas Pendidikan 12.594.800,00
5 STW 196308071984102009 Dinas Pendidikan 14.605.800,00
6 IDM 196310011982042001 Dinas Pendidikan 10.015.200,00
7 ENG 196604031987111001 Dinas Pendidikan 4.558.100,00
Jumlah : 86.179.800,00

Atas kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Rp 198.063.200,00 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp. 142.561.600,00, Masih terdapat kelebihan yang belum di bayarkan ke kas Rp. 55.501.600,00, terdiri dari:
Pensiun APS Sebesar Rp 4.913.800,00, Pensiun BUP Sebesar Rp 27.215.200,00, ASN meninggal dunia Sebesar Rp 23.372.600,00.

Tidak sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda PNS pasal 1 yang menyatakan bahwa:
1) Kepada janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, diberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar selisih antara pension janda/duda yang akan diterimanya menurut peraturan yang berlaku dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil;
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi janda/duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia.
3) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan
selama 4 (empat) bulan dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.

b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 Tentang tata cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil, pada Lampiran: 1) Bab I, poin C, nomor 1 yang menyatakan tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Bab I, poin B, nomor I yang menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional dengan keputusan pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara pihak Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung terkait adanya temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat 'Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebesar Rp.55.501.600,00'. sampai berita ini diturunkan engan memberikan jawaban padahal sinarpaginews.com telah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis.

Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP WRC ( Watch Relation of Corruption ) Bang Ali Safyan, menanggapi adanya Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Pemkot Bandung Rp.55.501.600.di Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung.

Mendesak pihak jajaran Kejati untuk mengusut adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dijajaran Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung terkait hasil Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebesar Rp.55.501.600,00, dan tidak menutup kemungkinan masih ada dugaan penyimpangan lainya yang patut diselidiki, "Tandas Bang Ali kepada sinarpaginews.com (25/9/2023).

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar