IWO Mendesak Pihak Tipikor Kajati untuk Mengusut Adanya Dugaan Korupsi di Kab.Majalengka 2020

IWO Mendesak Pihak Tipikor Kajati untuk Mengusut Adanya Dugaan Korupsi di Kab.Majalengka 2020 Bang Ali Sopyan, Wakil ketua umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO)

MAJALENGKA - Wakil ketua umum Ikatan Wartawan Online  (IWO) Indonesia  Bang Ali Sopyan, mendesak pihak Tipikor Kajati untuk mengusut adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi. Di seputar Pemda Majalengka Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan. terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan. Keuangan Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun 2020 dengan pokok - pokok temuan sebagai berikut.

Volume pekerjaan kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak senilai Rp1.112.894.802,49 dan indikasi ketidak sesuaian spesifikasi atas pekerjaan Gedung dan Bangunan pada empat Organisasi Perangkat Daerah 2. Penatausahaan Belanja Tidak Terduga belum sepenuhnya memadai 3. Penatausahaan Dana Cadangan belum sepenuhnya memadai.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Majalengka antara lain agar menginstruksikan: Kepala OPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang. berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah -Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPBD untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian usulan pencairan dan pelaksanaan anggaran dari BTT.

Dan menginstruksikan PPK dan PPTK penanganan Covid-19 untuk lebih cermat menggunakan bukti kewajaran harga dari Penyedia sebagai dokumen untuk Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Belum Memadai Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 menyajikan realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar. Rp119.119.943.663,00 atau 88,91% dari anggaran yang ditetapkan sebesar. Rp 133.985.184.000,00.

Dari realisasi tersebut, diantaranya sebesar Rp47.884.939.705,00 merupakan realisasi Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan. Perkotaan (P2). PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk. kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Pengelolaan PBB-P2 dilaksanakan oleh Bidang Penilaian dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) dan aplikasi Payment Online System (POS) PBB- P2. Aplikasi SISMIOP digunakan untuk mengadministrasikan objek dan subjek pajak PBB - P2 dan perhitungan ketetapan PBB-P2 dalam SPPT sedangkan aplikasi POS. PBB-P2 untuk mengetahui informasi status pembayaran, realisasi penerimaan dan. tagihan PBB yang harus dibayar. Demikian disampaikan Wakil ketua umum Ikatan Wartawan Online  (IWO) Indonesia  Bang Ali Sopyan, Senin (26/9/2023).

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar