SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Mempermudah masyarakat dalam hal layanan pembayaran pajak, dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama PT. Bank Mandiri dengan Pemkot Tegal tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di RM.Ibu Djoe & Tante Hoa Resto, selasa (21/11/2023).
Kepala Area Bank Mandiri Tegal Eko Setyawan Nugroho menyampaikan, bersama ini semoga bisa bersinergi dengan baik dengan Pemkot Tegal dan Tentunya bank mandiri sangat dibantu. Kita berusaha mampu memberikan benefit yang lebih, mensosialisasikan apa apa produk pemkot.
Walikota Tegal Dedy yon Supriyono mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada bank mandiri cabang tegal yang sudah mendukung program pemerintah kota tegal, khususnya terkait program tegal smart city. untuk itu, kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat memberi kontribusi positif kepada peningkatan pendapatan asli daerah.
" upaya ini sebagai komitmen nyata dalam mengedapkan pelayanan prima kepada masyarakat," Kata Dedy Yon .
Dikatakan, pilihan kemudahan yang kita wujudkan dalam penandatangan mou bersama ini semata – mata untuk meringankan arus pembayaran pajak daerah yang tadinya hanya bertumpu pada bank jateng, sekarang sudah ada layanan tambahan yaitu dari bank mandiri. sehingga nantinya pembayaran pajak daerah bisa lebih terproses dengan cepat dan tepat.
Melalui penandatanganan kesepakatan bersama yang kita laksanakan saat ini, bahwa pemerintah kota tegal dan bank mandiri selalu berusaha mengedepankan kerja sama dan sinergi untuk memberikan solusi keuntungan sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi masyarakat kota tegal.
mengingat era globalisasi yang meningkat semakin pesat, maka kita pun perlu beradaptasi lebih jauh lagi, agar ekosisitem digital kota tegal benar – benar berjalan dengan baik dalam proses elektronifikasi transaksi keuangannya. karena inovasi ini bertujuan untuk memberikan transparansi keuangan dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkualitas.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat kota tegal agar dapat memanfaatkan layanan jasa perbankan ini sesuai aturan yang berlaku. supaya kedepannya tidak ada ketertinggalan dalam pembayaran pajak serta retribusi daerah. selain itu, inovasi digital ini perlu dilakukan agar kita dapat mengurangi penerimaan dana yang tidak terindikasi sumbernya serta rekonsiliasi penerimaan pajak lebih mudah dan efektif dilaksanakan.(hid/spn).
Editor: A.Wahidin