Aparat Penegak Hukum Masih Santai

Sekwan DPRD Jabar Patut Dipertanyakan Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak dan Pembayaran Mahal

Sekwan DPRD Jabar Patut Dipertanyakan Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak dan Pembayaran Mahal Red

SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG - Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan di Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat selama ini kurangn memberikan contoh yang baik dan bagus buat masyarakat  dan pantu dipertanyakan kinerja aparatur negara yang telah bekerja bertahun tahun (red).

Dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2022 yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat Nomor: Nomor: 26A/LHP/XVIII.BDG/05/2023 Tanggal 12 Mei 2023.

Mengungkapkan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan di Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai berikut:

-Pemecahan Pemaketan Pengadaan, Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp.366.511.972.15
-Pembayaran Lebih Mahal Sebesar Rp.88.275.880.54 pada Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Sekretaris DPRD Provinsi Jabar.

Pengujian DPPA dan dokumen pertanggungjawaban menunjukan 80 pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan dilaksanakan melalui pengadaan langsung dengan nilai masing-masing paket pekerjaan dibawah Rp.200.000.000, dengan nilai 14.302.506,859,00. Pekerjaan dikelola oleh Kepala Bagian Umum selaku PPK dan Pejabat IR selaku PPTK.
Penandatanganan kontrak dilaksanakan antara tanggal 3 Nopember 2022 sampai dengan 01 Desember 2022. Sebanyak 75 paket paket pekerjaan sebesar Rp.13.461.960.630.00 dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dengan rincaian terlampir. dan Lima paket pekerjaan sebesar Rp.840.546.229.00

Pekerjaan tersebuit diantaranya :

1.Paket perbaikan Struktur Basement, melalui 6 paket pengadaan langsung yang di bagi berdasarkan zona.
Pembagian zona dituangkan dalam gambar pekerjaan . Tidak ada batas yang jelas diantara zona tersebut dilapangan dan pekerjaan berada dalam satu hamparan .

PPTK menerangkan bahwa pekerjaan perbaikan struktur basement tersebut dilaksanakan oleh Satu Pelaksana diluar Enam penyedia yang menandatangani kontrak pekerjaan. Selain itu, pada pekerjaan pemeliharaan lainya juga menunjukan adanya pemecahan pekerjaan pengadaan.

Hal tersebut antara lain terlihat dari kebutuhan kualifikasi penyedia yang sama dan lokasi pekerjaan serta waktu relatif bersamaan. PPK tidak melakukan konsolidasi pengadaan dengan menggabungkan beberapa paket pekerjaan sejenis untuk mengoptimalisasi pengadaan melalui tender untuk memilih penyedia.

2.Pelaksanan Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp. 366.511.972,00
Hasil pengujian secara uji petik BPK RI Perwakilan Jawa Barat bersama PPK,pelasana dan konsultan pengawas pada tanggal 6 Maret 2023 dan 12 April 2023 menunjukan pelaksaan pekerjaan tidak sesuai kuantitas kontrak sebesar Rp. 366.511.972.00 dengan rincian pada lampiran 21 d/d 40.

3.Pembayaran Pekerjaan Perbaikan Basement Lebih Mahal Sebesar Rp. 88.275.880.54.
Hasil pengujian secara uji petik dan analisis dokumen atar perbaikan struktur basement yang dilaksanakan melalui 6 paket pengadaan langsung sebesar Rp. 1.171.034.138.00 (termasuk ppn) dengan rincaian :
a.Pembayaran Wiresmesh Lebih mahal sebesar Rp. 28.395.499.44
b.Pembayaran Pekerjaan Beton K-350 Lebih mahal sebesar Rp. 59.880.381.10.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Persiden no.12 tahun 2021 tetang Pengadaan Barang dn jasa pemerintah. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah No. 12 tahun 2021 tetang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.

Hal tesebut disebabkan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam menetapkan perencanaan pengadaan yaitu dalam hal Pemaketan Pengadaan barang dan jasa tidak memedomani ketetuan yang berlaku.

Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat dalam menyusun perencanaan pengadaan yaitu pemaketan pengadaan barang dan jasa tidak menggunakan pedoman yang telah ditentukan begitu juga PPK dan PPTK terkait kegiatan tersebut tidak melaksanakan tugasnya dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan dan mengendalikan pekerjaan, sehingga terjadi Negar dirugikan atas pekerjaan tersebut.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Sekwan DPRD Jawa Barat mempertanggungjawaban secara transparan ke publik sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI dan diduga kuat ada persekongkolan dengan pihak pelaksana.

“Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar minta kepada Aparat penegak hukum memeriksan dan memanggil Sekwan Jabar.

LAKI Jabar akan melakukan kordinasi atas temuan -temuan melalui upaya pelaporan kepada Polda Jabar yang kami tembuskan kepada Dir Tipidkor Mabes Polri, Kejaksaan dan KPK terjadwal. "tandas Khoirul Anwar kepada SINARPAGINEWS.COM. Kamis (29/11/2023).

Saat dikonfirmasi secara tertulis resmi oleh SINARPAGINEWS.COM Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Barat dan sampai berita ini diturunkan enggan memberikan jawaban, terkait temuan LAKI Jabar dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat tahun 2022, mengendus adanya dugaan penyelewengan dan penyimpangan - -Pemecahan Pemaketan Pengadaan, Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp.366.511.972.15 -Pembayaran Lebih Mahal Sebesar Rp.88.275.880.54 pada Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Sekretaris DPRD Provinsi Jabar. dan nampaknya pejabat-pejabatnya masih pada tidur nyenyak aparat penegak hukumpun belum pada bangun.

Begitupun SINARPAGINEWS.COM melalkukan konfirmasi kepada ketua DPRD Jawa Barat melalui surat tertulis resmi, pihak Ketua DPRD Jawa Barat enggan pula memberikan jawaban apapun dan terkesan menganggap dan menyepelekan media SINARPAGINEWS.COM sebagai media sosial kontrol.

Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Bandung Warya ,SE. menyayangkan menanggapi sikap para oknum pejabat yang nampaknya enggan menanggapi konfirmasi media, kalo mengacu kepada kontek dan subtansi Dasar hukum upaya pengawasan bersama, Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tatat Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanyaknya memberikan contoh yang baik dan terpuji, untuk apa mereka membuat aturan dan undang - undang." Tandas Mang Warya di Bandung.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar