SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI- Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Konsultasi Publik Tahap 2 untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi tahun 2025-2045.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, pada Jumat, 30 Agustus 2024 di Hotel Horison.
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menekankan pentingnya dokumen RPJPD sebagai panduan strategis pembangunan Kota Sukabumi selama 20 tahun ke depan.
“RPJPD Kota Sukabumi 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan yang akan memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang dilakukan secara bertahap dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan Kota Sukabumi,” jelas Kusmana Hartadji.
Dokumen RPJPD ini, lanjutnya, dirancang sesuai dengan visi pembangunan nasional dan berbagai regulasi terkait, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Kang Tutus, sapaan akrab Pj. Wali Kota Sukabumi menjelaskan bahwa penyusunan KLHS merupakan bagian integral dari RPJPD. KLHS berfungsi untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan Kota Sukabumi.
Hal ini sejalan dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kajian Lingkungan Hidup Strategis bukan hanya sekadar formalitas, walakin sebuah keharusan untuk memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan benar-benar memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Kusmana.
Ia menegaskan bahwa KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.
Lebih lanjut, Kusmana mengingatkan bahwa kualitas dokumen RPJPD sangat tergantung pada kualitas dokumen KLHS. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak yang terlibat dalam konsultasi publik ini untuk memberikan masukan yang konstruktif.
“Dokumen RPJPD yang baik hanya dapat terwujud jika didukung oleh KLHS yang berkualitas. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak,” katanya.
Peserta yang hadir dalam konsultasi publik ini berasal dari berbagai unsur, termasuk Pokja Penyusun KLHS RPJPD, organisasi perangkat daerah, masyarakat yang terdampak, LSM pemerhati lingkungan, akademisi, tokoh masyarakat, dan media.
Kusmana Hartadji juga menekankan bahwa konsultasi publik merupakan kesempatan untuk membangun kesepahaman tentang arah kebijakan dan sasaran pokok yang akan menjadi dasar dari RPJPD Kota Sukabumi.
“Kegiatan hari ini sangat penting untuk memastikan bahwa kita dapat menetapkan Kebijakan Rencana Program (KRP) terbaik yang akan dimasukkan ke dalam dokumen RPJPD,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kusmana Hartadji mengajak semua peserta untuk turut berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Sukabumi dengan memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan kota yang lebih baik dalam 20 tahun ke depan.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa dengan partisipasi seluruh aparat pemerintah dan berbagai elemen masyarakat, tujuan mewujudkan Kota Sukabumi yang lebih baik pasti dapat tercapai.
Konsultasi Publik Tahap 2 ini juga bertujuan untuk menyepakati rekomendasi atas arah kebijakan dan sasaran pokok dalam dokumen RPJPD Kota Sukabumi 2025-2045.
Editor: Iyan Sopyan