APH Patut Periksa Pejabat Terkait

8 Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jalan pada Dinas PU dan Tataruang Kabupaten Bandung

8 Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jalan pada Dinas PU dan Tataruang Kabupaten Bandung Red

SINARPAGINEWS.COM, KABUPATEN BANDUNG - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran (TA) 2021 mengungkapkan permasalahan-terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diantaranya:

Delapan Kekurangan Volume atas Delapan Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung tahun 2021 Sebesar Rp,734.184.755,04.cukup pantastis.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 (audited) menyajikan realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp330.301.802.069,00 atau 98,92% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 333.904.955.845,00. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas delapan paket pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp734.184.755,04 karena selisih kekurangan volume pekerjaan yang dibayarkan dengan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan.

Perhitungan kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama dengan Kontraktor Pelaksana, Pengawas Lapangan, PPK, PPTK dan Inspektorat. Rekapitulasi nilai kekurangan volume pekerjaan atas delapan paket pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan pada DPUTR sebagai berikut.

Uraian hasil pemeriksaan atas delapan paket pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan pada DPUTR Kabupaten Bandung sebagai berikut:

1.Kekurangan Volume Pekerjaan Rehab Jl. Citaliktik - Polres, Kec. SoreangSebesar Rp38.492.175,96 Pekerjaan Rehab Jl. Citaliktik - Polres, Kec. Soreang dilaksanakan oleh CV CDP. berdasarkan Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor 602.1/407/KTR.II/RJ.T.01.09.407.1/DPUTR/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp1.754.630.999,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Juni 2021 s.d. 26 November 2021. Kontrak atas pekerjaan tersebut telah diubah sebanyak satu kali melalui Addendum nomor 602.1/407/ADD-KTR II/RJ.T.01.09.407.1/DPUTR/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 untuk mengakomodir perubahan volume pekerjaan sehingga nilai kontrak berubah menjadi Rp1.924.606.263,00.

Pekerjaan Rehab Jl. Citaliktik - Polres, Kec. Soreang telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Nomor 620.1/05/BA-STPP/PK-19/BM/2020 tanggal 20 Nopember 2020. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp1.924.606.263,00 atau 100,00% dari nilai addendum kontrak dengan SP2D nomor 931/08153/LS/2021 tanggal 14 September 2021.

Hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama dengan Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, PPTK, PPK dan Inspektorat Kabupaten Bandung pada tanggal 24 Februari 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atasketidaksesuaian volume pekerjaan terpasang dengan volume yang tercantum pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kontrak senilai Rp38.492.175,96.

2.Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jl. Rancabali - Sukaati, Kec. Rancabali Sebesar Rp 52.383.057,09 Pekerjaan Peningkatan Jl. Rancabali - Sukaati, Kec. Rancabali dilaksanakan oleh CV CM berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 602.1/272/SPK/RJ.PL.01.09.272.02/DPUTR/ III /2021 tanggal 16 Maret 2021 sebesar Rp193.600.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Maret 2021 s.d. 30 April 2021. Pekerjaan Peningkatan Jl. Rancabali - Sukaati, Kec. Rancabali telah selesai 100%

dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama (BASTP) Nomor 620.1/BASTP/RJ.PL.01.09.272.02/ DPUTR/2021 tanggal 29 April 2021. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp193.600.000,00 atau 100,00% dari nilai SPK sesuai SP2D nomor 931/04058/LS/2021 tanggal 30 Juni 2021.

3.Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Palayangan - Pulosari/Sasak Serang Sebesar Rp.457.853.294,77 Pekerjaan Peningkatan Jalan Palayangan - Pulosari/Sasak Serang dilaksanakan oleh PT KRP berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/001/KTR/RJ.DAK.01.08.001.3/DPUTR/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 sebesar Rp7.277.667.979,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021. Kontrak atas pekerjaan tersebut telah diubah sebanyak dua kali, terakhir melalui Addendum nomor 602.1/001/KTRADD. II/RJ.DAK.01.08.001.3/DPUTR/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 untuk mengakomodir perubahan volume pekerjaan sehingga nilai kontrakberubah menjadi Rp7.972.177.693,00. Pekerjaan Peningkatan Jalan Palayangan - Pulosari/Sasak Serang telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama (BASTP) Nomor 620.1/BASTHP/RJ.DAK.01.08.002.01/ DPUTR/IX/2021 tanggal 27 Desember 2020. Pembayaran sudah dibayar sebesar Rp7.972.177.693,00 atau 100,00% dari nilai addendum kontrak.

4.Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Rancabali – Sukaati (DAK) Sebesar Rp.49.266.731,72 Pekerjaan Peningkatan Jalan Rancabali – Sukaati (DAK) dilaksanakan oleh CV KP berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/002/KTR/RJ.DAK.01.08.002.2/DPUTR/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp1.347.713.978,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Juni 2021 s.d. 26 November 2021. Kontrak atas pekerjaan tersebut telah diubah sebanyak satu kali melalui Addendum nomor 602.1/002/KTRADD/ RJ.DAK.01.08.002.02/DPUTR/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 untuk mengakomodir perubahan volume pekerjaan sehingga nilai kontrak berubah menjadi Rp1.476.377.669,00. Pekerjaan Peningkatan Jalan Rancabali – Sukaati (DAK) telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 620.1/BASTHP/RJ.DAK.01.08.002.01/ DPUTR/IX/2021 tanggal 13 September 2021.

5.Kekurangan Volume Pekerjaan Rehab Jl. Rancabali-Sukaati (Lapang-Sasak Ciherang), Kec. Rancabali Sebesar Rp.37.379.540,48 Pekerjaan Rehab Jl. Rancabali-Sukaati (Lapang-Sasak Ciherang), Kec. Rancabali dilaksanakan oleh CV NA berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 602.1/163/KTR/RJ.PLP.01.09.163.02/DPUTR/XI/2021 tanggal 16 November 2021 sebesar Rp178.672.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 16 November s.d. 15 Desember 2021.

Pekerjaan Rehab Jl. Rancabali-Sukaati (Lapang-Sasak Ciherang), Kec. Rancabali telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama (BASTP) Nomor 620.1/BASTP/RJ.PLP.01.09.163.02/DPUTR/2021 tanggal 14 Desember 2021. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp178.672.000,00 atau 100,00% dari nilai SPK sesuai SP2D nomor 931/15744/LS/2021 tanggal 31 Desember 2021.

6.Kekurangan Volume Pekerjaan Rehab. Jl. Citaliktik - Bhayangkara, Kec. Soreang Sebesar Rp.20.026.947,82 Pekerjaan Rehab. Jl. Citaliktik - Bhayangkara, Kec. Soreang dilaksanakan oleh CV NAP berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 602.1/406/SPK/RJ.PL.01.09.406.1/DPUTR/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 sebesar Rp193.715.608,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Maret 2021.

30 April 2021. Pekerjaan Rehab. Jl. Citaliktik - Bhayangkara, Kec. Soreang telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 602.1/BASTP/RJ.PL.01.09.406.1/DPUTR/2021 tanggal 29 April 2021. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp193.715.608,00atau 100,00% dari nilai SPK sesuai SP2D nomor 931/03017/LS/2021 tanggal 27 Mei 2021.

7.Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Rehab Jl. Sukaati - Cipelah, Desa Cipelah, Kec. Rancabali Sebesar Rp.25.725.402,44 Pekerjaan Rehab Jl. Sukaati - Cipelah, Desa Cipelah, Kec. Rancabali dilaksanakan oleh CV RA berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 602.1/47/KTR/RJ.PLP.01.09.47.02/DPUTR/XI/2021 tanggal 16 November 2021 sebesar Rp174.279.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama

30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 16 November s.d. 15 Desember 2021. Pekerjaan Rehab Jl. Sukaati - Cipelah, Desa Cipelah, Kec. Rancabali telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama (BASTP) Nomor 620.1/BASTP/RJ.PLP.01.09.47.02/DPUTR/2021 tanggal 14 Desember 2021. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 174.279.000,00 atau 100,00% dari nilai SPK sesuai SP2D nomor 931/15168/LS/2021 tanggal 30 Desember 2021.

8.Kekurangan Volume Pekerjaan Rehab Jl. Bhayangkara, Kec. Soreang Sebesar Rp.53.057.604,76 Pekerjaan Rehab Jl. Bhayangkara, Kec. Soreang dilaksanakan oleh CV SJ, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 602.1/390/SPK/RJ.PL.01.09.390.1/DPUTR/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 sebesar Rp195.740.171,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Maret 2021 s.d. 30 April 2021. Pekerjaan Rehab Jl. Bhayangkara, Kec. Soreang telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 602.1/BASTP/RJ.PL.01.09.390.1/DPUTR/2021 tanggal 29 April 2021. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp195.740.171,00 atau 100,00% dari nilai SPK sesuai SP2D nomor 931/03245/LS/2021 tanggal 3 Juni 2021.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:1) Pasal 7 yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam PengadaanBarang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: diantaranya menghindari danmencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;2) Pasal 11 ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak; 3) Pasal 17 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 734.184.755,04 atas kekurangan volume pekerjaandisebabkan PPK dan PPTK terkait kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; dan b. Kontraktor pelaksana tidak sepenuhnya bekerja sesuai dengan Kontrak.

Dalam laporanya Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Tidak memperlihatkan bukti yang disetorkan oleh pihak ketiga, Sementara sampai berita ini diturunkan dari semua pihak belum ada memberikan keterangan kepada sinarpaginews,com (3/9/2024),

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar