SINARPAGINEWS.COM, KAB.BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat pertanyakan kelebihan pembayaran pekerjaan atas 19 paket pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Ditemukan dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.555.495.218,67. dan baru dibayarkan oleh masing – masing pengembang pihak ketiga ke rekening kas daerah sebesar Rp.472.238.637,01.
Perhitungan kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama dengan KontraktorPelaksana, Pengawas Lapangan, PPK, PPTK dan Inspektorat. Rekapitulasi nilai kekurangan volume pekerjaan atas 19 paket pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUTR adalah sebesar Rp1.555.495.218,67.
Dari hasil Laporan Pemerisaan BPK RI Perwakilan Jaw Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Bandung tahun anggaran 2022 Nomor : 24/LHP/XVIII.BDG?05/2023 Tanggal 11 Mei 2023 Dan baru dibayarkan oleh masing –masing pengembang pihak ketiga sebesar ke rekening kas daerah sebesar Rp.472.238.637,01.
Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp.738.921.839,44 (Rp1.555.495.218,67 – Rp.816.573.379,23).
BPK merekomendasikan Bupati Bandung agar menginstruksikan Kepala Dinas PUTR untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan dengan menyetorkan sebesar Rp.738.921.839,44 ke Kas Daerah kepada:
1) CV BTN sebesar Rp 30.233.529,31;
2) CV KC sebesar Rp 7.117.305,36;
3) CV MG sebesar Rp23.440.713,89;
4) CV SU sebesar Rp374.593.701,43
5) CV TKS sebesar Rp303.536.589,45.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Bupati dan Dinas PUTR Kabupaten Bandung dan pihak terkait lainya. mempertanggungjawaban secara transparan ke publik atas kerugian pedapatan Daerah sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI dan diduga kuat ada persekongkolan dengan pihak pelaksana.
“Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar akan melakukan kordinasi atas temuan melalui upaya pelaporan kepada Polda Jabar yang kami tembuskan kepada Dir Tipidkor Mabes Polri, "tandas Khoirul Anwar kepada sinarpaginews.com, (5/9/2024).
Sementara dari pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung meskipun sinarpaginews.com telah konfirmasi terkait adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga yang jelas merugikan negara, tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan dan tanggapan apapun terkait adanya Kelebihan Pembayaran Pekerjaan belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp.816.573.379,23. Dan nampaknya dinas terkait enggan memberikan keterangan kepada awak media, nampaknya santai seolah tak bersalah.
Editor: Red