SINARPAGINEWS.COM, SUMBAR - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Proyek ini berlangsung selama tahun anggaran 2016 hingga 2020 dengan total pagu anggaran sebesar Rp9.998.930.075, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat dengan nomor: Print-64/N.3.20/Fd.2/09/2024, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berinisial MNT, yang merupakan Mantan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat pada masa jabatan 2016-202
Kejari Sumba Barat Tetapkan Mantan Wakil Bupati jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran
Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-65/N.3.20/Fd.2/09/2024.
Penyidikan menunjukkan adanya fakta hukum terkait kemahalan harga pada beberapa segmen koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Hasil dari Laporan Penilaian Aset Tanah mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 8.456.130.706,- berdasarkan Laporan dari Kantor Akuntan Publik nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, tertanggal 31 Mei 2024.
Tersangka MNT disangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mengingat kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 17 September 2024 hingga 6 Oktober 2024, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-66/N.3.20/Fd.2/09/2024.
Kejaksaan Negeri Sumba Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan hukum, terutama terkait dengan korupsi, ditindak tegas demi kepentingan masyarakat.
Editor: Red