Kejaksaan Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Duta Palma Group

Kejaksaan Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Duta Palma Group Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda BidangJ- Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, kemudian KG, YN dan MTH di mana ketiganya selaku pihak swasta.

Keempat saksi diperiksa dalam kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sedangkan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations tersangka TPPU, ujar Harli dalam keterangannya, Jumat 11 Oktober 2024.

Harli mengatakan, keempat saksi diperiksa dalam kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sedangkan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations tersangka TPPU.

Ia menambahkan, tim penyidik sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk pemenuhan unsur pasal sangkaan terhadap ke-7 korporasi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
imbuh Harli.

Diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita uang tunai Rp450 miliar dan Rp372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perusahaan dari grup yang sama.

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi adalah terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>