SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tetapkan 1 orang tersangka inisial N, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Penyalahgunaan/Penyimpangan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
“Kerugian negara akibat dari perbuatan melawan hukum ini, sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru Nominalnya sebesar Rp748.595.148,01 dan Denda keterlambatan sebesar Rp824.324.762,49. Total Perhitungan Kerugian Negara Rp1.572.919.910,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru Sumanggar dalam keterangannya.
Perbuatan tersangka, lanjut Sumanggar Siagian melanggar pasal 2 ayat 1 & pasal 3 jo psl 18 UU no31 Tahun 1999 yg diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat 1 KUHP.
Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.(hms)