SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Aparat penegak Hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharpakan tidak tebang pilih periksa kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil audit tim Badan pemeriksa Keuangan LHP 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. menyatakan terdapat:
Kekurangan Volume atas Pembangunan Terminal Tipe B Cikarang Kabupaten Bekasi pada Dinas Perhubungan Sebesar Rp1.164.356.845,97.
Pekerjaan Pembangunan Terminal Tipe B Cikarang Kabupaten Bekasi oleh PT BPS dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor
903/1.02.02/SP.P.T.CKR.BKS/02/ TU.UPTD.P3.LLAJ.WIL I-2023 tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp14.710.011.200,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari Kalender terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2023 s.d. 23 Desember 2023.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah dan Dokumen kontrak masing-masing pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat patut dipertanyakan selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Pengawas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berpotensi merugikan keuangan Negara
.Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com Dinas perhubungan Jawa Barat secara tertulis Nomor 024/Kom/Red- SPN/XI/2024 tanggal 06 Nopember 2024. sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bila ditinjau dari prespektif Yuridis sangat nampak adanya dugaan Perbuatan melawan Hukum/PMH yang berdampak merugikan keuangan Negara.
Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)
”Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.
Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I)
DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Jawa Barat angkat bicara “Kami menyayangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Juga Aparat penegak hukum (APH) yang telah disumpah dan diberi kepercayaan dari Rakyat seharusnya tidak tebang pilih periksa kepala (DISHUB) Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi atas Kekurangan volume pembangunan Terminal Tipe B Kab. Bekasi Rp1.164.356.845,97 yang cukup pantastis. “ “Tandas Khoirul Anwar.
sinarpaginews.com bersama tim advokasi akan melakukan pelaporan (Lapdu) kepada Penegak hukum (APH) pusat dan Presiden terjadwal.(*)