Kementerian ATR/BPN Utamakan Keamanan Sertipikat Tanah Elektronik

Kementerian ATR/BPN Utamakan Keamanan Sertipikat Tanah Elektronik

JAKARTA, – Menyusul wacana sertipikat tanah elektronik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius mempersiapkan hal teknis serta keamanan berlapis agar sertipikat tanah elektronik dapat segera diimplementasikan kepada masyarakat dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan. Seperti yang dipaparkan oleh Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dalam program Melek Hukum, Kompas TV, Sabtu (06/03/2021).

Surya Tjandra memaparkan bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan, semua akan mengalami itu cepat atau lambat, bahkan banyak negara di dunia seperti Philipina, Jepang, dan negara-negara di Eropa Timur yang sudah menerapkan sistem elektronik untuk sertipikat tanah. Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah mempersiapkan detail teknisnya seperti data dokumen elektronik, validasi data pertanahan hingga dasar hukum yang mengatur kepemilikan hingga alur pembuktian dan penyelesaian sengketa. “Sertipikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kita akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” tutur Surya Tjandra

Tak hanya perihal teknis, Kementerian ATR/BPN juga mempersiapkan dari sisi keamanan yang tinggi dengan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan ISO: 27001 2013 yaitu untuk sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan segala proses yang dilakukan sesuai analisa resiko dan mitigasi berdasarkan international best practice. Sertipikat tanah elektronik juga menggunakan 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik yang menggunakan certificate authority oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE). Selanjutnya adalah data digital ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam data center.

Ketika ditanya bagaimana peran sertipikat tanah elektronik dalam memerangi kasus mafia tanah yang masih marak terjadi, Surya Tjandra berkata bahwa jika sertipikat tanah elektronik ini sudah berjalan sepenuhnya, mafia tanah akan susah bergerak. Menurutnya, selama ini mafia tanah bisa beroperasi karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di tanah itu. Terlebih saat ini pemerintah ingin ada percepatan legalisasi aset tanah dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia, dan tengah berjalan proses sertipikat tanah elektronik. “Jika sertipikat tanah elektronik sudah efektif berjalan, akan ada kode identitas yang menjelaskan detail kepemilikan pemegang hak tanah,” tambah Surya Tjandra.

Pendapat serupa diungkapkan oleh Edward O.S Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurut Edward O.S Hiariej, sertipikat pada hakikatnya adalah tanda bukti kepemilikan. Dalam konteks sertipikat elektronik ini, bisa disebut kepemilikan juga dan diakui. Ini sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 yang berbunyi bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. “Dari sisi hukum, persoalan bukti kepemilikan ini tak ada soal,” tutur Edward O.S Hiariej

Lebih lanjut, menurut Edward O.S Hiariej, jika tanah terdaftar secara online di sistem, akan lebih mudah ditemukan data tanahnya dibandingkan dengan data manual, terlebih dengan keamanan data yang berlapis. “Hal ini tentunya bisa mengurangi kecenderungan sertipikat tanah ganda bahkan mafia tanah,” tutup Edward O.S Hiariej. 

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar