SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Kelaikan Bangunan Gedung atau disingkat AKBG, adalah asosiasi atau perhimpunan yang memberikan sarana informasi teknis dan konsultasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan suatu kelaikan bangunan gedung. Ratusan ahli pengkaji teknis, arsitek, building manajemen, badan usaha, pelaksana pekerjaan project/kontraktor, pengusaha bahan bangunan, telah ikut bergabung dalam AKBG, untuk menghindari salah persepsi dalam memenuhi syarat teknis suatu bangunan gedung.
Saat ditemui disekretariat AKBG, Ketua Umum AKBG Erwin Princen Sihite, ST, mengatakan, "AKBG selalu memberikan bimbingan serta sosialiasi, melalui kegiatan dalam bentuk seminar atau workshop yang digelar secara rutin, serta pelaksanaan dan terapan kelaikan fungsi menjadi tolok ukur yang menyebutkan bahwa, bangunan dalam kondisi terjamin akan keselamatan, kesehatan, kemudahan, serta kenyamanan yang menjadi syarat mutlak pada bangunan gedung".
Ditempat terpisah, sekjend AKBG Ir. Irwantoko Selo Pranoto, MM menyebutkan bahwa,
"Selain memiliki fasilitas yang lengkap, sebuah bangunan komersial harus dapat mengadopsi fungsi pelaku kegiatan, serta elemen bangunannya, dengan tujuan agar dapat mewakili setiap kebutuhan secara ideal dan optimal, secara artistik, tata ruang, sirkulasi, kenyamanan udara, akses, efisien, efektif".
Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan penandatanganan MOU kerjasama antar kedua belah pihak, sebelum acara seminar pada Senin pagi, 29 Mei 2023, AKBG bersama Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia atau disebut "DPN INKINDO" dan Organisasi Profesi Ikatan Arsitek Indonesia Jakarta atau disebut "IAI Jakarta", AKBG akan menggelar acara Seminar Workshop yang akan diadakan di Phoenix Ballroom, Merlynn Park Hotel Jakarta Pusat. Gelaran seminar rutin setiap bulan tersebut, merupakan bagian dari konsultasi dan tukar informasi mengenai teknis kelaikan bangunan gedung.
"Seminar kali ini akan mengangkat materi tentang Efisiensi Desain dalam Penerapan Kelaikan Bangunan Gedung", mengulas tentang standard teknis desain, pelaksanaan, penyelenggaraan suatu bangunan gedung agar perencanaan yang dimaksud tercapai nilai ke ekonomisannya dimana sudah pasti berhubungan erat pada desain yang dapat menampung serta mengakomodir setiap teknis elemen-elemen bangunan, sehingga dapat menterjemahkan kebutuhan aset, pelaku kegiatan, akses, luasan, kekuatan, ketahanan, peralatan, lingkungan, dan masyarakat sekitar, bertujuan untuk mengoptimalisasi keberlanjutan menjadi hal yang tidak lepas dari standard teknisnya, ujar Imam Hartawan, ST, MT, selaku Sekjend DPN INKINDO.
Ketua DPN INKINDO Ir. H. Erie Heryadi menegaskan bahwa, "standard pelaksana teknis secara perseorangan maupun melalui badan usaha, harus patuh terhadap syarat-syarat penting yang dapat melakukan tugasnya, agar pelaksanaan suatu pekerjaan dapat terjamin secara hukum, ahli perancangan, pelaku teknis, penyelenggara, dan pelaksana diwajibkan memiliki syarat dan ketentuan yang disertai oleh sertifikasi keahlian, perorangan maupun badan usaha, badan hukum, maupun pengalaman yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan teknisnya, ditinjau dari pengesahan teknis melalui izin Persetujuan Bangunan atau disingkat "PBG" dan Sertifikat Laik Fungsi atau "SLF" untuk keberadaan suatu Bangunan Gedung", ujar pria mapan dan bersahaja ini.
Menurut Waketum Bid Pranata DPN INKINDO Ir. Ronald Sihombing Hutasoit, MSI, bahwa, "Standarisasi pelaku teknis untuk mematuhi aturan dan Undang-Undang yang berlaku, sehingga keberadaan suatu bangunan gedung dan lingkungan sekitarnya, dapat menjamin terhadap 4 hal utama menurut fungsinya, serta kelaikan yaitu, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan pada setiap manusia yang bernaung", imbuh salah satu calon nara sumber seminar, yang tegas dan berwibawa ini.
Aturan mengenai hal tersebut diatas tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, PP Nomor 16 Tahun 2002 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU Cipta Kerja Omni bus Law No 11 Tahun 2020 T, PERPU Cipta Kerja Tahun 2022, UU No 6 Tahun 2023, PERMEN PUPR No 21 Tahun 2021.
Dengan berlakunya aturan PBG dan SLF yang semakin gencar ditertibkan oleh Pemerintah Indonesia, tentunya diberlakukan secara prosedural secara tertib dan bersih, melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) untuk perizinan SLF dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), proses pengajuannya dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik, yaitu melalui jaringan internet untuk mendapatkan nomer registrasi yang valid, kemudian nomer tersebut sebagai tanda bahwa pengajuan telah resmi yang teregistrasi oleh SIMBG Pusat, dan sebagai klaim untuk penerbitan SLF.
Ditambahkan oleh Waketum AKBG Faizal Salim, ST, MM, "Mengenai proses pengajuan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP), izin dapat ditempuh secara mudah melalui sistem elektronik".
Penerapan Izin PBG dan SLF merupakan syarat utama dalam pengajuan izin bangunan gedung. PBG adalah izin teknis Bangunan Gedung, dan SLF adalah sertifikasi kelaikannya, secara administratif bahwa, bangunan yang direncanakan, atau telah terbangun harus memiliki kesesuaian terhadap izin luasan, kesesuaian Tata ruang kota, gambar terkini, penyelenggaraan teknis, dan pemegang sertifikasi keahlian teknik. Ketentuan SLF seperti menjadi hal yang menakutkan saat melihat sanksi administratif maupun sanksi pidana, namun prinsip pada SLF adalah, pemenuhan standard penetapan suatu bangunan gedung, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kemudahan, kenyamanan, mutlak harus dipenuhi, pada tempat bernaung dan aktifitas manusia, yang dijadikan tolok ukur acuan pemenuhan teknis, serta memiliki metode dan proses terukur terhadap kekuatan, kekokohan, kinerja, performance, dan pemeliharaan secara keberlanjutan.
Editor: Agus