SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Israel telah menggempur Jalur Gaza selama 34 hari berturut-turut, menyebabkan bencana kemanusiaan yang semakin membesar di wilayah kantong Palestina yang terkepung tersebut. Tercatat serangan udara Israel di Gaza telah menewaskan satu anak setiap 10 menit sejak dimulainya perang pada 7 Oktober 2023 lalu.
Kementerian Kesehatan Palestina dan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) mencatat sebanyak 10.812 korban tewas, termasuk 4.412 anak-anak dan 2.918 wanita, dan luka-luka 26.905 orang, termasuk 8.663 anak dan 6.327 wanita di Jalur Gaza.
Anak-anak Palestina kehilangan orangtua akibat agresi Zionis Israel (Foto/Istimewa)
Sementara di Tepi Barat, tercatat 183 orang tewas, termasuk 44 anak dan satu wanita. Lebih dari 2.400 luka-luka. Sedangkan layanan medis Israel mencatat setidaknya 1.405 warga Israel tewas dan 5.600 luka-luka.
Dikutip dari laman mui.or.id Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang hukum dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Rakyat sipil Palestina banyak yang menjadi korban akibat agresi Zionis Israel (Foto/Istimewa)
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” ujar dia membacakan fatwa tersebut.
Rumah Sakit, Masjid, Gereja, Rumah-rumah rakyat sipil Palestina banyak yang hancur di bom oleh pasukan Zionis Israel (Foto/Istimewa)
Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa.
Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.
Editor: Asep Ruslan