SINARPAGINEWS.COM, SUKABUMI -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat POLRI menggelar upacara Penutupan Diklat Pembentukan Polisi Kehutanan (Polhut) Tahun 2024 di Lapangan Garuda Nusantara Setukpa Lemdiklat Polri, Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Senin (01/04/2024).
Upacara penutupan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, yang mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya. Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KLHK, Kepala Lemdiklat Polri, Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat Baharkam Polri, Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala UPT KLHK, serta para peserta Diklat.
Dalam sambutannya sebagai Inspektur Upacara, Bambang mengungkapkan penghargaan tertinggi kepada seluruh jajaran Polhut di seluruh Indonesia atas upaya nyata mereka dan dedikasi yang tak ternilai dalam memperjuangkan kemajuan Bangsa Indonesia.
Saya mengharapkan agar para siswa Diklat Pembentukan Polhut 2024 yang menjadi bagian dari Batalyon Wirawana Nusantara, bersedia untuk berbakti dan melanjutkan semua perjuangan yang telah dilakukan oleh para pendahulu Polhut Republik Indonesia, kata Bambang.
Selama satu dekade terakhir, dari 2015 hingga 2019 dan 2020 hingga 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah secara konsisten berupaya untuk mengubah cara pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dengan mengadopsi pendekatan berbasis lanskap untuk mengelola sumber daya alam hutan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hutan beserta keanekaragaman hayatinya agar dapat terus terjaga dan dikelola secara berkelanjutan.
Tak kalah pentingnya, pengelolaan sumber daya alam hutan harus dapat memastikan keberlangsungan hidup bagi generasi saat ini dan yang akan datang. Terlebih lagi, Indonesia telah berkomitmen untuk berperan dalam menjaga suhu global dengan mencapai target Net Zero Emisi pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) sebagai Penyerap Bersih pada tahun 2030.
Bambang juga mengingatkan para peserta pelatihan agar sebelum kembali ke institusi masing-masing, mereka harus selalu mematuhi kode etik Polhut Budhi Bhakti Wirawana. Hal ini bertujuan agar mereka dapat menjadi agen perubahan dalam sistem sosial masyarakat, yang berupaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam hutan. Mereka juga diharapkan untuk menekankan nilai-nilai berakhlak dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum di bidang kehutanan, serta terus memupuk semangat belajar dan mengembangkan diri dengan mengadopsi praktik terbaik di lapangan. Tujuannya adalah agar mereka dapat memberikan pelayanan terbaik bagi negara dan masyarakat, serta memperkuat solidaritas dan kesatuan korps Polhut di seluruh Indonesia.
Kepada seluruh peserta pelatihan, saya ucapkan selamat kembali ke tugas masing-masing. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dalam setiap pengabdian kita kepada Nusa dan Bangsa. BAKTI NEGERI RIMBA LESTARI, tegasnya.
Diklat Pembentukan (Reguler) Polisi Kehutanan tahun 2024 berlangsung selama 43 hari, dari 19 Februari hingga 1 April 2024. Total peserta yang mengikuti diklat ini adalah 263 orang, terdiri dari 213 laki-laki dan 50 perempuan. Mereka telah menyelesaikan seluruh kegiatan diklat dan dinyatakan lulus, serta menerima sertifikat dan transkrip nilai.
Peserta diklat berasal dari 24 instansi Pemerintah Daerah, termasuk Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, di seluruh Indonesia. Mereka berasal dari Provinsi Bali (1 orang), Provinsi Jambi (7 orang), Kehutanan Provinsi Jawa Timur (40 orang), Provinsi Kalimantan Selatan (16 orang), Provinsi Maluku (6 orang), Provinsi Sulawesi Tengah (4 orang), Provinsi Sulawesi Tenggara (4 orang), Provinsi Sulawesi Utara (51 orang), Provinsi Sumatera Barat (21 orang), Provinsi Aceh (1 orang), Provinsi Bangka Belitung (7 orang), Provinsi Bengkulu (1 orang), Provinsi Gorontalo (13 orang), Provinsi Jawa Tengah (2 orang), Provinsi Kalimantan Barat (2 orang), Provinsi Kalimantan Timur (1 orang), Provinsi Kepulauan Riau (3 orang), Provinsi NTB (13 orang), Provinsi NTT (6 orang), Provinsi Papua (15 orang), Papua Tengah (7 orang), Provinsi Riau (6 orang), Provinsi Sulawesi Selatan (28 orang), dan Provinsi Sumatera Utara (8 orang).
Pada acara tersebut turut hadir Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup KLHK, serta perwakilan Instansi Pemerintah Daerah yang mengirim peserta Diklat Pembentukan (Reguler) Polhut.
Editor: Chairul