SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Dr Abdul Fikri Faqih mengharapkan lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bukan hanya sebagai lembaga untuk mengadukan persoalan dan problematika anak.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Fikri ini usai dirinya bersama anggota Komisi VIII DPR RI menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPAI, baru-baru ini di ruang Komisi VIII DPR RI senayan.
“Ini sangat penting karena menyangkut masa depan, apalagi 86,4 juta dari total penduduk Indonesia itu usia anak, dan setelah bertemu KPAI pada Selasa lalu, saya kira banyak ekspektasi dari masyarakat terhadap lembaga ini,”kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024) di Jakarta.
Lebih lanjut, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merinci belakangan banyak muncul problematika atau persoalan yang melibatkan usia anak.
“Problematika anak ini banyak sekali, sehingga betapa pendidikan anak ini penting, sehingga di Kementerian Pendidikan seperti itu wajib belajar juga diperluas menjadi 13 tahun, salah satunya karena 1 tahunnya ini adalah saat usia dini,”ujarnya.
Atas pentingnya pendidikan anak, Fikri memandang KPAI tidak hanya sebagai lembaga pengaduan, tetapi juga ke program pencegahan.
“Saya pribadi menilai bahwa lembaga ini dominan seperti lembaga pengaduan, jadi kalau ada pengaduan kemudian mereka bergerak, lalu kenapa lembaga ini tidak menekankan ke program pencegahan? Tentu pertanyaan ini nampaknya harus dijawab di dalam RDP selanjutnya,”papar Fikri.
Di sisi yang lain, Fikri juga mengharapkan ada skema koordinasi dengan lembaga atau Kementerian di Indonesia, misalnya dengan Kemendikdasmen.
“Misalkan ada program sekolah ramah anak, ini parameternya apa, prinsip yang ditegakkan dari sekolah ramah anak ini seperti apa? Nanti unggulannya seperti apa, apakah KPAI terlibat, ini perlu format dan skema koordinasi yang kuat,”ujarnya.
Berbagai catatan itu muncul, kata Fikri, karena problematika anak di sekolah itu adalah antar relasi murid dan guru. Sebagai contoh, imbuhnya, saat ini ada yang sedang viral bagaimana guru mengajarkan dengan metode _reward and punishment_ tetapi berujung ke laporan hukum.
“Juga persoalan lainnya seperti fenomena kelompok punk apakah kemudian diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Sosial, juga ada fenomena klitih, hingga tawuran anak, ini apa masukan KPAI?,”tandas dia.
Beberapa waktu lalu, Fikri menceritakan di daerah pemilihannya di Jawa Tengah IX, ada anak-anak SMP tawuran dengan korban jiwa. “Persoalan ini riil, ini fakta, lalu apa yang bisa dilakukan KPAI, tentunya banyak ekspektasi dan harapan kepada Lembaga ini,”ujarnya.
Fikri juga memastikan, bahwa dirinya bersama anggota komisi VIII DPR RI lainnya akan memperkuat kewenangan agar lebih efektif menyelesaikan problematika.
“Insyaallah peran KPAI semakin diperkuat, komisi VIII saya kira menguatkan kewenangan agar lebih efktif menyelesaikan problematika dan ikut serta dalam mencitpatkan SDM unggul untuk Indonesia Emas 2045,”pungkasnya.(Hid/rls).
Editor: A.Wahidin