Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP 59 Kota Batam

Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP 59 Kota Batam Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM,  BATAM - Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Pendidikan Kota Batam, membangun Ruang Kelas Baru (RKB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Dari sekian banyak pembangunan RKB SD dan SMP di Batam, hanya ada satu SMP yang belum selesai dikerjakan.

Adapun SMP yang belum selesai dikerjakan dan tinggal pengerjaan finishing, yaitu SMP 59 Batam yang beralamat, di Perumahan Buana Bukit Permai, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dimana Pembangunan RKB SMP 59 oleh Dinas Pendidikan Kota Batam, Dengan Sumber Dana : APBD Tahun 2022, Nomor Kontrak : 056/SPK/T/PSMP/DISDIK/VIII/2022, Kontraktor : CV. Risky Anugerah Putra, Konsultan Pengawas : CV. Bintang Kepri Consultant.

Untuk mengetahui Penyebab keterlambatan proyek pembangunan RKB SMP 59 awak media ini, selasa (7/2/2023) konfirmasi kepada Sularno selaku Kasi Sarana dan Prasarana (SAPRAS) Dinas Pendidikan Kota Batam melalui pesawat telekomunikasi (telepon) mengatakan, penyebab keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan RKB SMP 59 karena alat berat sulit masuk ke lokasi pengerjaan, masalahnya lokasi SMP 59 ini di dalam perumahan dan jalan di perumahan tersebut sempit sehingga sulit untuk dilalui alat berat.

"Penyebab keterlambatan proyek SMP 59 itu karena alat berat tidak bisa masuk ke lokasi pembangunan, karena jalan di perumahan dekat SMP itu kan sempit" jelas Sularno kepada awak media ini.

Menurut Sularno kebutuhan alat berat tersebut sangat penting, untuk menggali tapak pondasi dan karena alat berat tidak bisa masuk jadi penggalian tapak pondasi di kerjakan secara manual.

"Karena alat berat tidak bisa masuk ke lokasi pembangunan, tentu penggalian untuk pemasangan tapak pondasi dikerjakan secara manual dan itu memakan waktu yang lumayan lama" tegas Sularno.

Disamping itu karena terlambat pengerjaannya CV. Riski Anugerah Putra juga telah diberikan perpanjangan waktu pekerjaan serta denda oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.

"Atas keterlambatan tersebut pihak penyedia sesuai dengan klausul kontrak menyanggupi akan menyelesaikan pekerjaan dengan diberi tambahan waktu dengan konsekuensi, setiap hari keterlambatannya dikenakan sanksi berupa denda 1/1000 dari nilai kontrak hal tersebut dituangkan dalam adendum kontrak penambahan waktu" tambah Sularno.

"Intinya sekarang ini alhamdulillah pengerjaan RKB SMP 59 itu sudah tinggal finishing saja semoga dalam beberapa hari lagi selesai " kata Sularno lagi.

Sebelumnya awak media ini juga konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan Senin malam (6/02/2023) saat acara musrenbang tingkat Kecamatan Batam Kota di hotel Harmoni One. Hendri juga membenarkan bahwasanya pembangunan RKB SMP 59 mengalami keterlambatan dan sekarang ini sudah finishing jadi mudah - mudahan dalam beberapa hari kedepan sudah selesai.

"Memang pembangunan RKB SMP 59 itu telat pengerjaan tapi saat ini sudah finishing dan insy'allah dalam beberapa hari ke depan selesai" kata Hendri Arulan.

"Kita juga sudah perintahkan kepada pihak kontraktor ( CV . Risky Anugerah Putra ) supaya mempercepat pengerjaan pembangunan RKB yang tinggal finishing itu" imbuh Hendri.

Sampai berita ini dipublikasikan awak media ini belum berhasil menghubungi Direktur CV. Risky Anugerah Putra. (Winarto)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar