Kadisdik Kab. Sukabumi Sosialisasikan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022

Kadisdik Kab. Sukabumi Sosialisasikan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 Dok Puspen TNI

SINARPAGINEWS.COM KAB. SUKABUMI- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin kembali mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Tekhnologi (Permendikbudristek) tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023. di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.

Dalam pemaparannya Solihin mengatakan, dilaksanakannya sosialisasi Permendikbudristek No 63 Tahun 2022, yakni untuk memberikan pemahaman terhadap pengelolaan dana BOSP Paud, SD SMP tahun 2023.

Alhamdulillah, semua sekolah khususnya di Wilayah Kecamatan Kadudampit antusias dalam mengikuti giat sosialisasi ini, kata Solihin

"Sebelum pelaksanaan sosialisasi Permendikbudristek ini, tentunya diawali dengan kegiatan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, terakhir pelaporan dan pertanggungjawaban,” paparnya.

“Alhamdulillah sekarang ada perubahan di tahun 2023. Pencairan di bagi 2 termin, yaitu 50% dan terakhir 50%. Di tahun 2023 sekarang menggunakan aplikasi RKAS namanya, dan semua sifatnya online dalam pertanggung jawaban,” jelasnya.

Perlu diketahui, dan dipedomani bahwa resiko tidak ada pertanggung jawaban  BOSP, nanti nya ada teguran, selanjutnya dipastikan tidak akan menerima BOSP di tahun berikutnya, tegasnya.

Editor: Iyan Sopyan

Bagikan melalui:

Komentar