Sekolah Harus Jadi Lembaga Terdepan dalam Memberikan Perlindungan Anak

Sekolah Harus Jadi Lembaga Terdepan dalam Memberikan Perlindungan Anak Affan Safani Adham

SINARPAGINEWS.COM, YOGYAKARTA - Peraih gelar Master Psikologi Forensik dari Universitas Melbourne, Australia, Prof. Dr. H. Reza Indragiri Amriel, M.Crim., M.Sc., Ph.D, menyampaikan secara detail kronologi versi guru berkaitan kasus yang terjadi belum lama ini.

Hal tersebut disampaikan di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta pada 2 November 2023 lalu ketika menggelar Parenting Webinar yang diikuti seluruh civitas akademika Madrasah Mu’allimin-Mu’allimat, orang tua siswa dan masyarakat umum.

Sebagai pemateri pada kegiatan tersebut selain Prof. Dr. H. Reza Indragiri Amriel, M.Crim., M.Sc., Ph.D (ahli psikologi forensik), adalah Dyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia).

Dikatakan Reza, dalam perspektif psikologi, untuk menafsirkan fenomena (berdasarkan kronologi), maka terdapat empat kemungkinan: guru menghukum siswa yang tidak salat (perilaku terkontrol), guru menghukum siswa agar berhenti nongkrong (perilaku terkontrol), guru menghukum siswa memperlihatkan otoritas (regain control) dengan (perilaku terkontrol), guru menghukum siswa karena akibat ekspresi marah dan terprovokasi bersifat ledakan emosional (perilaku tidak terkontrol).

"Dalam eskalasi hukuman, yaitu perilaku terkontrol, menyebabkan perilaku tidak terkontrol," kata Reza.

Rekomendasi dari fenomena ini adalah agar tidak terjadi hal yang serupa. "Sekolah hendaknya memiliki iklim sekolah dan kelas yang kondusif berkaitan dengan hukuman yang tidak berlarut-larut untuk penanganannya lengkap dengan piranti hukuman bagi yang melanggarnya," ungkap Reza.

Hal tersebut menyangkut definisi dan kategori pelanggaran lengkap dengan tipe sanksi. "Upaya ini harus didukung oleh pendataan dan pelaporan yang reliable dengan sistem evaluasi berkala," kata Reza.

Menurut Dyah, yang menampilkan data pengaduan kasus pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak periode Januari – September 2023, menunjukkan jumlah pengaduan 1.738 yang terbagi 1.309 (75,3%) media online, 292 (16,8%) secara langsung, 57 (3,3%) melalui email dan 80 (4,6%) melalui surat.

Kemudian, persentase sebaran korban tertinggi berasal dari Pulau Jawa, Jawa Barat dengan persentase 22,8% dan DKI Jakarta dengan persentase 22,6%.

Sebaran korban pada kota/kabupaten dengan persentase tertinggi ada di wilayah Jabodetabek. Kota Jakarta Selatan sebagai kota/kabupaten dengan persentase tertinggi 6,5% dengan aduan 158.

Dan kedua adalah kota Jakarta Timur yaitu 6,1% dengan aduan 126 merupakan data yang masuk pada KPAI.

Dyah juga menjelaskan terdapat ragam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam Permendikbudristek PPKSP, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Kemudian, bentuk-bentuk kekerasan tersebut secara umum dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal dan melalui media teknologi dan informasi (termasuk daring/online).

Sekolah harus menjadi lembaga yang terdepan dalam memberikan perlindungan anak. "Karena setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan pihak lain," ungkap Dyah yang menerangkan Pasal 9 ayat 1a UU 35/2014.

Selanjutnya, juga dijelaskan dalam Pasal 54 ayat 1, UU 35/2014, yaitu anak dalam satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau dari pihak lain.

Menyikapi hal tersebut maka hendaknya sekolah dapat melakukan beragam upaya untuk mencegah kekerasan.

Adanya layanan pengaduan kekerasan bagi siswa untuk melaporkan secara aman dan terjaga kerahasiaanya, bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orang tua dan guru, pilar sekolah ramah anak, memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban dengan kebijakan anti kekerasan yang dibuat bersama siswa.

Pendidik dan tenaga kependidikan memberikan suri tauladan yang baik untuk membangun iklim yang positif di sekolah, memastikan sarana dan prasarana yang terdapat di sekolah tidak mendorong anak berperilaku kekerasan, adanya penggalakkan program antikekerasan di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan. (Fan)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar