Terkait Regulasi Penggunaan Dana Bos Tahun 2020-2021 di SMAN Situraja Sumedang LAKI Angkat Bicara

Terkait Regulasi Penggunaan Dana Bos Tahun 2020-2021 di SMAN Situraja Sumedang LAKI Angkat Bicara

SINARPAGINEWS.COM, SUMEDANG - Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) untuk sekolah/Menengah Atas Negeri ( SMAN ) Situraja, terindikasi keras adanya Mark Up data fiktif siswa. Hal itu, Diduga terjadi penyimpangan anggaran dana BOS pada tahun 2020 hingga 2021.

"Kaitannya dengan pengelolaan Penggunaan anggaran dana BOS dimana anggaran yang telah diberikan tidak sesuai sebagai mana mestinya yakni, dengan dugaan adanya pembelanjaan yang sifatnya penggelembungan harga.

"Yang dimaksud dengan data fiktif antara jumlah siswa yang diajukan melalui Dapodik untuk mendapatkan dana BOS dengan jumlah siswa yang ada di sekolah Tidak sesuai, Semisal yang diajukan ada 700 siswa, Namun diajukan untuk mendapatkan dana BOS ada 800 siswa, Artinya yang diduga Fiktif ada 100 siswa itu yang dipersoalkan.

Sementara itu, anggaran dana BOS, yang digunakan adalah manipulasi data siswa yang diduga direkayasa pada sistem data Dapodik Kemendikbudristek, untuk memalsukan data BOS, terindikasi tidak sesuai Juknis yang ada, Pada anggaran rencana Kerja sekolah ( ARKS ) tersebut.

Kepala Sekolah SMA Situraja Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, Iwan Karniwa S. Pd, M.Mpd, pada waktu dihubungi tidak bisa untuk ditemui dengan alibi sedang memimpin rapat memberikan materi menurut stafnya.

Humas SMAN Situraja, NIA, S. Pd., M.M, Pd, Saat dikonfirmasi Sinarpaginews.com, Senin ( 30/10/2023 ), Mengatakan, akhir - akhir ini, bulan ini maraknya media yang datang baik Online atau offline termasuk LSM yang datang ke Sekolah, padahal tidak ada masalah bahkan menurutnya sekolah ini, telah diperiksa oleh Inspektorat tidak ada temuan/masalah apa - apa, tapi kenapa ada LSM dan Wartawan yang intinya terus menyoroti regulasi terkait penggunaan anggaran dana Bos, "Ucap Nia.

Masih Dikatakannya Nia, kalau tidak aman dan ada masalah pasti APH turun, Sambung Nia, setiap laporan anggaran dana BOS tiap bulan tidak ada masalah, "Papar Nia.

"Ketika disinggung mengenai adanya indikasi Dana BOS yang disoroti oleh pihak LSM dan Media, yang konon sudah ditutup persoalannya, "Dituturkannya, Nia, persoalan itu, sudah diselesaikan lewat rekan dari Media, ketika ditanya penyelesaiannya seperti apa...? 



Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat Khoirul Anwar angkat bicara “tangkap dan adili Pelaku”adanya anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) untuk sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Situraja Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang yang terindikasi keras adanya Mark Up data fiktif Siswa.

Diduga kuat terjadi penyimpangan anggaran dana BOS pada tahun 2020 hingga 2021. Diketahui regulasi tahun anggaran 2020 SMAN Situraja dengan jumlah guru 50 Orang. Pada triwulan 1 Jumlah siswa penerima : 1070. Jumlah dana yang diterima sekolah Rp : 481.500.000.
1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp : 154.470.000.
2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp : 79.680.750.
3. Administrasi kegiatan sekolah Rp : 88.169.250.
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp : 91.000.000.

Pada triwulan2 Jumlah siswa penerima : 1070. Jumlah dana yang diterima sekolah Rp : 642.000.000.
1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp : 53.764.000.
2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp : 75.241.000.
3. Administrasi kegiatan sekolah Rp : 120.025.000.
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp : 109.935.000.
5. Pengembangan perpustakaan dan.. seterusnya.

Tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara atau sekolah dan peserta didik sudah sepantasnya pihak Kepsek dan jajaranya yang terlibat dijatuhkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Sanksi yaitu:

-Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
-Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
-Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
-Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan.”tandas Anwar kepada awak media Sinarpaginews.com. ( Aw )

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar