Jatanras Polres Nias Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Nisel

Jatanras Polres Nias Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Nisel red spn
SUMUT - Jatanras Kepolisian Resort Nias Selatan Daerah Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku kurang 24jam atas pembunuhan bocah perempuan 8 tahun warga Desa Hiliorudua selaku anak Kepala Desa, Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
 
Hal tersebut disampaikan langsung pada Press Release Kamis, (11/02/2021) oleh Kapolres Nias AKBP Arke Furman Ambat, S.IK.,MH, menyebutkan.
 
Peristiwa tersebut terjadi pada awalnya hari Senin sore (08/02/2021) korban tidak kelihatan dirumah sehingga keluarga melaporkan ke Polisi.
 
Pada esok harinya Selasa (09/02/2021), warga menemukan mayat seorang bocah perempuan An. Petra Dewindasari Laia (8) alias Winda, yang duduk di bangku kelas II SD (Sekolah Dasar) ditemukan dalam karung plastik dengan kondisi tidak bernyawa di Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (09/02/2021) pagi.
 
Jenazah bocah perempuan tersebut langsung Polisi mengavekuasi ke Puskesmas Lahusa untuk dilakukan visum luar terhadap korban. Ujar Kapolres Nias Selatan.
 
Kapolres menambahkan, ditubuh korban ditemukan beberapa luka benda tajam, sehingga Jatanras Polres Nias Selatan langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan dan meminta sejumlah keterangan saksi.
 
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Polisi akhirnya menemukan sejumlah barang bukti hingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pembunuhan An. Aluizaro Laia (47) alias Ama Dewi Laia, warga Desa Hiliorudua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
 
Lebih lanjut Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, S.IK.,MH, menjelaskan peristiwa ini terjadi karena pelaku dendam kepada Ayah korban, "Dendamnya itu pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun lalu.
 
Saat itu Tersangka menjadi pendukung atau TS disalah satu calon Kepala Desa. Namun dukungan Tersangka tidak berhasil, sehingga dari situ lah Tersangka dendam kepada Ayah korban atau kepada kepala Desa terpilih karena sakit hati atas kemenangan Ayah korban". Jelas Ambat.
 
Ditempat yang sama, pelaku mengakui perbuatannya atas peristiwa pembunuhan bocah tersebut, "Saya sendiri yang membunuh bocah perempuan itu pak, saya sendiri cekik lehernya sambil melempari batu besar kepala korban hingga jatuh dan meninggal dunia", ucap tersangka.
 
Kepada tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 80 ayat 3 UU. Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. terang Kapolres Nias Selatan.

Editor: Dimas Madia

Bagikan melalui:

Komentar