Pemkab Brebes Turut Lindungi AKP

Pemkab Brebes Turut Lindungi AKP Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, BREBES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes bersama lembaga lainnya terus berupaya memberikan perhatian dan perlindungan kepada Awak Kapal Perikanan (AKP). Wujud dari itu, dengan membantu tata kelola kelautan dan perikanan nasional sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Jangan sampai praktik eksploitasi yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), seperti kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami AKP Indonesia, khususnya yang berasal dari Kabuipaten Brebes.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH saat membacakan sambutan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH pada Lokakarya Implementasi Regulasi terkait perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP) di Grand Dian Hotel Brebes, Kamis (27/5).

Disampaikan Wabup, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kelautan dan Perikanan, yang merupakan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat memberikan peningkatan perlindungan bagi AKP.

Salah satu terobosan penting yaitu pengaturan jaminan sosial bagi AKP, dalam ketentuan pasal 176 disebutkan bawah pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda harus memberi jaminan sosial. Yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Semoga lokakarya ini mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha pemilik kapal dan perusahaan, serta AKP tentang proses, mekanisme dan aturan perlindungan awak kapal perikanan,” harapnya.

Dengan penerapan regulasi perlindungan AKP, lanjutnya, maka peningkatan taraf hidup AKP di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Brebes dapat terwujud.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes Moh Zuhdan Fanani melaporkan, saat ini permasalahan yang dialami Dunia Perikanan Brebes antara lain yaitu sarana prasarana belum memadai seperti pendangkalan alur perahu, fasilitas TPI/PPI, jalan produksi TPI, docking, permodalan terjerat sistem ijon (tengkulak) dan kesadaran untuk melindungi diri nelayan masih sangat rendah.
Meski demikian, pihaknya mengambil langkah upaya pemecahan masalah terkait usaha perikanan tangkap di Kabupaten Brebes, dengan membantu BBM solar bersubsidi untuk 903 nelayan kecil tahun 2020 dan untuk kurang lebih 1300 nelayan kecil tahun 2021.

Selanjutnya, membantu premi asuransi nelayan sejumlah 5.029 nelayan kecil termasuk ABK tahun 2021. Juga mendongkrak Raperda Jawa Tengah tentang perlindungan nelayan kecil, pembudidaya dan petambak garam.
Direktur Safe Seas Project Nono Sumarsono, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dalam Lokakarya Implementasi Regulasi terkait Perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP), Menurut Nono, pemerintah merupakan elemen yang perlu digandeng untuk mewujudkan penguatan AKP.

"Brebes sebagai salah satu daerah penyedia AKP di Indonesia diharapkan akan menjadi contoh daerah lain untuk memberikan bukti kerja sama dan koordinasi antar pemangku kepentingan di Brebes, untuk memperjuangkan perlindungan bagi AKP. Kami harap ini bisa diwujudkan, salah satunya dengan melalui penerapan standar upah minimum bagi AKP," ujar Nono.

Yayasan Plan International Indonesia atau Plan Indonesia melalui Safe Seas Project sangat mendukung. Bahkan mendorong lahirnya serikat buruh ini agar ke depannya kita bisa duduk bersama secara egaliter dalam perjuangan untuk melindungi dan mensejahterakan AKP Indonesia.

Nono menjelaskan, jumlah AKP Indonesia, termasuk nelayan buruh, diperkirakan mencapai dua juta orang. Khusus untuk Jawa Tengah, sambung dia, diperkirakan terdapat 70 persen AKP yang belum memiliki kontrak kerja hitam di atas putih alias tertulis. Jika dibandingkan dengan pengorganisasian pekerja di daratan dan land-based industry, pekerja di sektor kelautan belum mendapatkan perhatian. Hal ini terbukti masih terbatasnya jumlah organisasi pekerja yang menaungi AKP.
"Bekerja tanpa kontrak berarti bekerja tanpa pelindungan dan sangat berisiko terhadap terjadinya eksploitasi ketenagakerjaan dan pelanggaran HAM pekerja," ucap Nono.

Dalam kesempatan Wabup secara simbolis menyerahkan klaim Asuransi Nelayan kepada ahli waris an Warjo dari Kluwut sebesar Rp 20 juta dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Asisten II Sekda Dra Tety Yuliana MPd, Kepala Dinas Perikanan Brebes Moh Zuhdan Fanani SH, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Warsito Eko Putro, Komisi II DPRD Brebes, Direktur Safe Seas Project Nono Sumarsono, Kepala PPP Tegalsari Bambang Pramono, KSOP Wilayah Kerja Brebes Marti, Kepala DPP Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Jamaludin Suryo Hadi Kusuma, Kepala BPJS Ketenakerjaan KCP Brebes, Pimpinan Asuransi Jasindo Kota Tegal Vina Arifiani SE, Kepala Desa Kluwut, para Awak Kapal serta tamu undangan lainnya.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar