SINARPAGINEWS.COM, KAB. BANDUNG - Kuasa hukum kembali ambil alih tanah pengembang perumahan “Bumi Citereup Asri” seluas 3150 Meter yang berlokasi di RT.01 RW.02 Kampung Citeurep Desa Neglasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung. Jum’at (1/7/2022).
Selanjutnya tanah tersebut di serahkan kembali kepada ahli waris masing-masing pemilik yang pertama yaitu: 1.Ir.Agus Hamdan.A. AJB N0, 20/2019. 2.Yuyun Yuniastutin AJB N0, 21/2019, 3.Drs Asep Cucu Sutiwa AJB N0, 19/2019, dan 4.Hj Siti Rukayah AJB N0, 22/2019, Kohir C 239/1067 Persil 80c.
Drs Asep Cucu Sutiwa kepada sinarpaginews.com, selaku kuasa dari para pihak ahli waris atau keluarga “awalnya tanah tersebut milik keluarga besar kami, bahwa bermula kami akadkan untuk jual beli kapling kepada pihak pengembang perumahan yaitu Bapak Komara sekitar tahun 2021, dari kurun waktu itu sampai sekarang tidak jelas pembayaranya dan tidak ada komitmen penyelesaiaya malah banyak masalah konsumen yang sering ngadu datang pada hal pihak kami sudah beberapa kali menanyakan dan karena tidak ada kejelasan akhirnya kami memutuskan untuk di serahkan kepada kuasa hukum kami untuk di proses lebih jauh” jelas Asep Cucu.
Sementara kuasa hukum keluarga besar Drs Asep Cucu Sutiwa yaitu Iwan Setiawan,SH dan patner menyampaikan, “bahwa benar pihak keluarga sepenuhnya sudah memberikan kuasa kepada kami untuk menyelesaikan secara hukum kaitannya dengan transaksi Jual beli atau penjualan kapling tanah yang berlokasi di RT.01 RW.02 Kampung Citeurep Desa Neglasari antara Drs Asep Cucu Sutiwa yang mewakili keluarga ahli waris dengan Bapak Komara selaku pembeli sebagai pengembang perumahan “Bumi Citereup Asri” dan selanjutnya tanah tersebut kami proses secara hukum, diantaranya kami buatkan Plang bahwa tanah tersebut dalam pengawasan kantor hukum kami, dilarang siapapun memasuki dan memanfaatkan tanpa izin pemilik lahan, dikenakan ancaman pidana Pasal, 551 KUHP jo, Pasal 385 KUHP jo dan Pasal 406 KUHP.
Selanjut nya karena tidak ada penyelesaian dari pihak Pengembang tanah tersebut kami kembalikan kepada pemilik awal, dan berhubung tanah atau kapling tersebut sudah di bangun oleh para kunsumen kami sediakan pula layanan pengaduaan untuk memberikan penjelasan dan penyelesaian kepada konsumen awal juga kami layangkan surat kepada pelaksana dilapangan supaya tidak ada aktipitas apapun selama dalam pengawasan pihak kami” tegasnya.
Editor: Red