SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pada tanggal 2 Juni 2022 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Dian Pertiwi, melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien asimilasi rumah kasus fidusia dengan berkoordinasi dengan Lurah Rejosari, PK juga sesekali dapat melakukan kunjungan rumah (HV) guna memastikan keberadaan klien asimilasi di rumah yang pelaksanaan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pada saat pelaksanaan kinjungan rumah (HV) tersebut, PK dapat melakukan interaksi dengan anggota keluarga yang lain, mengamati dan mencoba memahami setiap keadaaan yang terjadi sehingga dapat memastikan langkah-langkah pembimbingan dan pengamatan seperti apa yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 tahun 2021 bahwa setiap narapidana berhak mendapat asimilasi rumah diharapkan dapat mendukung program Revitalisasi Pemasyarakatan.
Tujuan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien adalah :
1. Untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh klien sekembalinya mereka kepada masyarakat.
2. untuk mengevaluasi program bimbingan yang diberikan kepada klien pemasyarakatan.yang
diantaranya berhak untuk mendapatkan program pembimbingan, menjaga perilaku di masyarakat.
3.Tetap wajib Lapor ke Bapas lewat video call atau datang ke Bapas tetap memperhatikan protokol
Kesehatan sehingga PK dapat mengetahui perkembangan Klien selama berada dalam bimbingan.
Dengan demikian program pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dapat menurunkan angka residivis menjadi salah satu indikator keberhasilan program pembimbingan pada Bapas..
Editor: Red