SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Rabu (03/08/2022), bertempat di ruang pelayanan Bapas Semarang, petugas Pembimbing Kemasyarakatan kembali menerima klien integrasi Pembebasan Bersyarat yang berasal dari Lapas Purwokerto dengan inisial SN. Sebelumnya, terhadap klien tersebut dilakukan proses registrasi sekaligus memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban klien pemasyarakatan.
Dengan jelas PK menekankan bahwa klien harus selalu melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Perlunya wajib lapor adalah untuk menggugurkan kewajiban sebagai klien Bapas sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap program reintegrasi yang dilakukan.
"Wajib lapor ini juga memiliki tujuan agar klien dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapinya terkait dengan program reintegrasi yang dilakukan seperti sulitnya mencari pekerjaan ataupun sulitnya menjaga diri ditengah pergaulan yang buruk. Dengan begitu PK dapat membantu klien untuk memecahkan masalahnya" ujar Yuni Rosa.
Editor: Red