Kejagung Siapkan 30 JPU Mengawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Siapkan 30 JPU Mengawal Kasus Pembunuhan Brigadir J Markus Sitanggang poto Tempò.co

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTS, -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

“Kejagung sudah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan, 13 Agustus 2022 .(dikutip dari laman tempo.co)

Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agungtelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasuspembunuhan Brigadir J.

“Kami baru menerima SPDP,” katanya. Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan Irjen Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernyataan tersebut diungkap Ferdy Sambo saat diperiksa oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat sore, 12 Agustus 2022. “Kami memeriksa dalam satu ruang khusus.

Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.

Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.

Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir istri Ferdy Sambo (ms)

Editor: Markus Sitanggang

Bagikan melalui:

Komentar