Penuhi Hak WBP Rutan Salatiga Gelar Sidang TPP Bersama PK Bapas

Penuhi Hak WBP Rutan Salatiga Gelar Sidang TPP Bersama PK Bapas Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pembimbing Kemasyarakatan Madya Dian Pertiwi menghadiri sidang TPP di ruang aula Rutan Salatiga yang diikuti sebanyak 7 warga binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidang TPP dihadiri oleh ketua TPP, sekretaris TPP, Anggota TPP, wali pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas yang disidangkan hari Senin tanggal 21 Juli 2022.

Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di Rutan Salatiga, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang TPP harus dilakukan secara obyektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima hasil dari sidang TPP.

Sidang TPP dimulai jam 09.00 WIB dan dibuka oleh sekretaris TPP, dan selanjutnya jalannya sidang TPP dipimpin oleh ketua TPP. Pada sidang TPP kali ini urusan yang dibahas antara lain tentang usulan integrasi, usulan asimilasi rumah dan usulan pindah tempat tinggal. Sidang berjalan terbuka sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang obyektif untuk menentukan persetujuan dari masing masing anggota.

Diharapkan dengan sidang TPP ini proses pembinaan di Rutan Salatiga dapat berjalan dengan baik serta warga binaan yang mengikuti sidang TPP tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Rutan. Ketua tim TPP (Kumroji) mengatakan bahwa warga binaan yang menjalani sidang TPP ialah Asimilasi dan integrasi sebanyak 7 orang.

Program ini adalah program pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Rutan. Maka dari itu ke7 orang WBP yang mengikuti Program Asimilasi Di Rumah diharapkan untuk tetap dirumah masing-masing dan menjaga kesehatan, serta tidak mengulangi perbuatan pidana lagi.

Ketua TPP menyampaikan kepada warga binaan yang mendapatkan program Asimilasi Di Rumah untuk wajib Lapor kepada Bapas seminggu sekali dengan PK Bapas. Ketua TPP juga menyampaikan kepada WBP yang mendapatkan program Asimilasi Di Rumah untuk tetap berada dirumah, menjaga protokol kesehatan serta jangan sekali-sekali mengulangi perbuatan pidana lagi.

Sidang TPP ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.3 Tahun 2018 Pasal 96 ayat 1 yang berbunyi : TPP Rutan merekomendasikan usul / pemberian PB/CB/CMB/Asimilasi (Reintegrsi Sosial) bagi napi dan anak kepada Kepala Rutan berdasarkan data napi dan anak yang telah memenuhi persyaratan. Kemudian atas dasar tersebut Kepala Rutan menyetujui ususl pemberian Reintegrasi Sosial.

Sidang TPP yang menjadi prioritas adalah usulan asimlasi rumah sesuai dengan Permenkumham nomor 43 tahun 2021 yang merupakan program pemerintah dalam situasi pandemic, dan semoga WBP yang mendapatkan program tersebut agar setelah di luar nanti terus melanjutkan program program pembinaan yang di dapat selama berada di dalam Rutan.

Sidang TPP bertujuan :
1. Untuk meningkatkan pembinaan berupa reintegrasi sosial.
2. Diharapkan WBP untuk terus meningkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikan hak integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) adalah berkelakuan baik.
Dengan demikian Sidang TPP berguna memenuhi hak-hak WBP hal ini dalam rangka untuk meningkatkan pembinaan beruapa reintegrasi sosial.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar